SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil ambulans (kdrv.com)

Solopos.com, KLATEN — Hasil klarifikasi terkait video viral ambulans bersirene diduga dihalangi jip berakhir damai. Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten telah mengklarifikasi pengemudi jip, pengemudi ambulans, dan penumpang ambulans yang merekam video hingga viral tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (14/6/2022) siang. Kedua kendaraan melaju dari Jogja menuju Klaten. Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten telah mengklarifikasi pengemudi jip, pengemudi ambulans, dan penumpang ambulans yang merekam video hingga viral tersebut, Jumat (17/6/2022) sore.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketiga orang yang diklarifikasi berinisial SM, 43, warga Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY sebagai pengemudi mobil jenis jip. Pengemudi ambulans YSA, 31, warga Kecamatan Klaten Utara, Klaten dan penumpang, yakni anak pasien yang di dalam ambulans berinisial TP, 54, warga Kecamatan Klaten Utara, Klaten sekaligus perekam video.

Ambulans yang membunyikan sirene membawa pasien pulang dari Rumah Sakit Panti Rapih Jogja. Dari video yang viral, peristiwa itu terjadi pada ruas jalan raya Jogja-Solo antara Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum hingga Bendogantungan, Kecamatan Klaten Selatan. Belakangan diketahui, pengemudi jip tak berniat menghalangi laju ambulans. Sebaliknya, pengemudi jip bingung dan panik saat mendengar sirene ambulans.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP M. Fadhlan, mengimbau agar masyarakat yang mengendarai kendaraan pribadi memberikan akses bagi kendaraan yang mendapatkan priroritas di jalan raya. Hal itu diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Viral Jip Diduga Halangi Ambulans di Klaten Berakhir Damai

Sesuai Pasal 134 UU LLAJ disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya