SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes seleksi perangkat desa. (Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN — Pengisian ratusan jabatan perangkat desa yang kosong di Klaten bakal digelar pada Agustus mendatang. Berbeda dengan pengisian perangkat desa sebelumnya, pada pengisian kali ini ada seleksi asesmen sosial kultural selain seleksi akademik, yakni ujian tertulis dan praktik komputer.

Sebagai informasi, proses pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Klaten No. 30 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Proses pengisian dilakukan oleh tim pencalonan pengangkatan perangkat desa (TP3D) yang dibentuk oleh kepala desa dan bertugas menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam proses seleksi perangkat desa, TP3D bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai materi ujian yang diatur dalam Perbup.

Pendaftaran calon perangkat desa dibuka di masing-masing desa yang menggelar pengisian perangkat desa pada 4-5 Agustus 2022. Sementara, proses penjaringan digelar selama dua hari, yakni pada 23-24 Agustus 2022.

Pada 23 Agustus digelar seleksi assesment sosial kultural, yakni kegiatan tanya-jawab secara lisan antara tim assesment dan calon perangkat desa sebagai salah satu tahapan penyaringan dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Baca Juga: Ini Persyaratan Detail Pengisian Perangkat Desa di Klaten

Hari kedua atau pada 24 Agustus 2022 digelar seleksi akademik, yakni ujian tertulis dan praktik komputer dilanjutkan pengumuman perolehan nilai kumulatif dan ranking calon perangkat desa.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjelaskan tes digelar dua hari dengan melibatkan perguruan tinggi yang sudah menjalin kerja sama dengan TP3D. Mulyani menjelaskan proses seleksi kali ini berbeda dengan tes pengisian perangkat desa secara serentak yang pernah digelar pada 2018.

Ada dua kali tes yang dijalani para calon perangkat desa. Ada tes assesment sosial kultural atau tes wawancara antara penguji dengan calon perangkat desa.

Sesuai Perbup, dalam proses tes wawancara, tim assesment beranggotakan dua orang terdiri dari kepala desa (kades) dan satu orang dari unsur perguruan tinggi mitra kerja sama. Materi terkait assesment sosial kultural meliputi kemampuan komunikasi, wawasan lokal desa, kemampuan analisis kasus, dan kemampuan berinovasi.

Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Perdes Kosong di Klaten Tersebar di 273 Desa

Keterlibatan kades dalam tes wawancara itu agar para kades tahu kemampuan para calon perangkat desa yang menjadi tim kerjanya dalam menjalankan pemerintahan desa.

Meski terlibat dalam proses tes wawancara tersebut, Mulyani menegaskan kades tak memiliki kekuatan untuk menentukan hasil tes.

“Kades akan ikut dalam tes wawancara atau asesmen sosial kultural. Namun, kades tidak memiliki kekuatan memilih dan menentukan. Yang menentukan itu dari hasil nilai tes yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi,” jelas Mulyani saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Senin (25/7/2022).

Mulyani menjelaskan hasil tes bakal saling melengkapi. Dia berharap dengan ditambah tes wawancara itu bakal terpilih perangkat desa yang mumpuni. Tak hanya menguasai teknologi informasi tetapi juga memiliki perilaku atau unggah-ungguh yang baik.

Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Perdes di Klaten Kosong, Pengisian Dibuka Agustus

“Desa memang butuh anak muda. Tetapi tidak sekadar anak muda yang pintar IT. Desa juga butuh perangkat desa yang juga memiliki attitude termasuk wawasan terkait desa. Soalnya, pejabat perangkat desa ini sangat dekat dengan masyarakat. Sehingga faktor yang lengkap itu sangat dibutuhkan,” kata Mulyani.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan sudah ada parameter terkait tes assesment sosial kultural yang diatur dalam Perbup.

“Bagaimana dia menguasai potensi lokal desa, bagaimana dia berkomunikasi, berinovasi, bagaimana menganalisis ketika menghadapi suatu permasalahan. Itu ada parameter semuanya dan sudah diatur dalam Perbup,” jelas Jaka.

Sebagai informasi, hingga saat ini ada 440 jabatan perangkat desa yang kosong tersebar di 273 desa di 26 kecamatan. Posisi jabatan perangkat desa yang kosong beragam, seperti sekretaris desa, kaur perencanaan, kaur umum dan pemerintahan, kasi kesra, kasi pemerintahan, serta kadus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya