SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Infrastruktur Semarang berupa lahan bejas sarana rekreasi Wonderia diakui Wali Kota Semarang Hendrar Prihati belum sempat ia pikirkan pemanfaatannya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku belum memikirkan pemanfaatan lahan bekas wahana permainan Wonderia. Lokasi infrastruktur rekreasi di Kota Semarang itu disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang karena pengelola sarana rekreasi Wonderia itu tak tuntas membayar royalti kepada Pemerintah Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Begini, kami selalu menghargai dan menghormati perjanjian yang dilakukan pemimpin-pemimpin zaman dahulu,” katanya di Semarang, Sabtu (18/2/2017).  Akan tetapi, sambungnya, saat perjanjian itu tidak ditepai pihak ketiga, yakni swasta atau investor, maka menjadi kewajiban Pemerintah Kota Semarang untuk mengingatkan dan pengelola Wonderia sudah diperingatkan hingga sebanyak tiga kali.

Pada peringatan pertama, Hendi—sapaan akrab Hendrar Prihadi—mengatakan pengelola berjanji akan menunaikan kewajibannya dan tidak ditepati, kemudian dikeluarkan peringatan kedua yang bernasib sama, hingga sampai peringatan ketiga. “Satu-satunya cara karena kami mengelola uang rakyat dan diaudit BPK, ya, kami tegesin aja. ‘Maaf Pak, Bu, Anda sudah tidak bisa mengelola Wonderia lagi dan hutang sekian tolong dibayar’,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.

Mengenai pemutusan kontrak aset Pemkot Semarang dengan pengelola Wonderia, lanjut dia, sudah dilakukan, tetapi untuk proses hingga tuntas membutuhkan waktu karena pengelola masih memiliki aset-aset yang berharga di wahana bermain itu. “Kalau soal putus kontrak, memang sudah putus. Tetapi, untuk apa ini itu, perlu waktu. Mereka masih punya aset di Wonderia, kami kasih waktu enam bulan untuk mengeluarkan aset-asetnya. Barangkali, mereka bisa menjual asetnya,” katanya.

Setelah enam bulan ke depan, kata dia, baru akan dipikirkan mengenai pengelolaan aset bekas Wonderia tersebut yang sebelumnya pernah mau dibangun Trans Studio, tetapi batal dilakukan karena mendapatkan penolakan sejumlah masyarakat. Ditanya kemungkinan dijadikan Trans Studio, Hendi mengaku belum memikirkan sejauh itu.

“Dulu [Trans Studio], katanya tidak boleh. Ya, kira-kira pasnya buat apa. Kami akan lakukan semacam ‘polling’. Kalau maunya Trans Studio, ya, kami akan hubungi lagi, ada juga yang ingin dijadikan gedung pertemuan,” katanya.

Masyarakat, kata dia, akan diajak untuk berembug mengenai pemanfaatan paling tepat untuk lahan eks-Wonderia. Satpol PP Kota Semarang menyegel infrastruktur Kota Semarang itu, Kamis (16/2/2017) lalu, karena selama ini PT Semarang Arsana Rekreasi Trusta (Smart) selaku pengelola belum membayar royalti, tunggakan royalti, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak.

Perinciannya, royalti ytang belum dibayarkan pengelola Wonderia atas kewajiban setelah memanfaatkan infrastruktur Kota Semarang itu sejak 2015 senilai Rp600 juta, denda royalti senilai Rp349,2 juta, kemudian tunggakan PBB sejak 2013 senilai Rp1,78 miliar, pajak hiburan sejak 2009 senilai Rp436,9 juta sehingga totalnya Rp3,1 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya