SOLOPOS.COM - Keluhan netizen tentang PDAM Kota Semarang, Jumat (21/4/2017). (Facebook.com-?Mas Tri Susilo)

Infrastrutur milik PDAM Kota Semarang berupa alat pengukur volume air yang tak boleh dipindah jadi sorotan netizen.

Semarangpos.com, SEMARANG – Publik dunia maya (netizen) yang tergabung dalam grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar) ramai memperbincangkan alat pengukur volume air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang. Pasalnya, beredar kabar bahwa ada warga yang hendak merenovasi rumah dan ingin memindah infrastruktur, yang sering disebut meteran, milik PDAM Kota Semarang itu justru diancam akan diberikan sanksi denda.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Hal itu dikabarkan pengguna akun Facebook ?Mas Tri Susilo? di dinding grup tersebut, Jumat (21/4/2017). “Temen beli rumah ada meteran pamnya. Terus sekarang mau direnov dan buat sumur sendiri dan pengen berhenti tidak pake pam lagi, sudah konsultasi ke pegawai PDAM katanya kalau sampe mindah meteran apa lagi membongkarnya dikenakan denda,” tulisnya pada dinding grup. Sayang, ia tak memaparkan lokasi secara terperinci.

Ia merasa heran dengan peraturan semacam itu dan mempertanyakan kebenaran peraturan tersebut di dinding grup Facebook MIK Semar. “Lho padahal kan rumah kita sendiri. Tanah kita. Apa bener prosedurnya begitu ya. yang tau mohon pencerahannya semoga ilmunya manfaat dan rejeki kita berlimpah,” imbuhnya.

Senada dengan pengguna akun Facebook mas Tri Susilo, netizen lainnya di grup Facebook MIK Semar juga merasa heran. Mereka bahkan menuduh peraturan semacam itu hanya dibuat-buat oleh pegawai PDAM yang tak bertanggung jawab.

Meski banyak yang mencibir pihak PDAM, pengguna akun Facebook Joko Purwanto yang mengaku sebagai pegawai PDAM yang bekerja pada bidang Humas memberikan pencerahan kepada netizen lainnya yang sempat mencibir pihak PDAM. Berdasarkan pemaparannya, peraturan seperti yang dikeluhkan pengguna akun Facebook ?Mas Tri Susilo itu memang ada dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 060/21 Tahun 2015 Tentang SPM PDAM.

Berdasarkan peraturan itu, pengguna akun Facebook Joko Purwanto memaparkan pemindahan infrasturktur mulik PDAM Kota Semarang berupa meteran air itu harus diketahui pihak PDAM. Demi kenyamanan pelanggan, Joko Purwanto yang mengaku sebagai pegawai Humas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang akan segera menindaklanjuti laporan netizen tersebut.

Sementara itu, netizen berharap kinerja PDAM Kota Semarang dapat meningkat dengan segera menindaklanjuti laporan para pelanggannya, seperti yang dilakukan Joko Purwanto. Pasalnya, netizen menganggap banyak infrastruktur milik PDAM Kota Semarang yang kerap rusak dan tak segera diperbaiki, meskipun warga sudah melapor. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya