SOLOPOS.COM - Warga mengamati hasil proyek sumur bor dalam di Dusun Geritan, Desa Jendi, Selogiri, belum lama ini. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Infrastruktur Wonogiri, Pokja dan PPK tiga proyek besar 2016 kena tegur Pemkab karena menyalahi prosedur lelang.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memberi sanksi teguran kepada kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa dan pejabat pKomitmen (PPK) karena dinilai melanggar prosedur lelang tiga proyek infrastruktur bernilai besar tahun lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kesalahan prosedur tersebut mengakibatkan proyek bersangkutan tak rampung sesuai target. Langkah itu menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah yang sebelumnya memeriksa laporan keuangan 2016, beberapa bulan lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (12/7/2017), rekomendasi itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan No. 54C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017 tertanggal 22 Mei 2017. Berdasar LHP tersebut kesalahan prosedur yang dilakukan pokja yakni tidak mengklarifikasi dan mengualifikasi paket pekerjaan pembangunan sumur bor dalam senilai Rp5,7 miliar, peningkatan air bersih di Pracimantoro senilai Rp4,5 miliar, dan pembangunan gedung rawat inap RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso senilai Rp15,2 miliar.

Pada proses lelang proyek sumur bor dalam pokja tidak mengklarifikasi kebenaran dokumen yang diajukan peserta lelang, yakni PT Gidhisa Bangun Persada (GBP), Bandung. Pokja berdasar berita acara hasil pelelangan sudah mengevaluasi dan mengklarifikasi secara menyeluruh.

Pokja akhirnya menetapkan PT GBP sebagai pemenang lelang. Saat lelang PT GBP melalui dokumen penghitungan kemampuan dasar menyatakan pernah melaksanakan pekerjaan pemborongan eksplorasi dan pelayanan air bersih yang digelar Pusat Sumber Air Tanah dan Geologi Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM senilai Rp2,1 miliar pada 2012.

“Namun, berdasar konfirmasi, Badan Geologi Kementerian ESDM tidak pernah melakukan perjanjian kontrak pekerjaan tersebut,” tulis BPK dalam LHP.

Di sisi lain meski akhirnya memutus kontrak proyek karena pekerjaan tak rampung, PPK tidak mengusulkan rekanan masuk daftar hitam. Pada proyek peningkatan air bersih pokja juga tak mengklarifikasi secara mendalam tiga dokumen penting yang diajukan pemenang lelang, PT Lewih Mentari, Bandung, yakni surat dukungan bank, surat dukungan dan jaminan produk, surat perintah kerja.

Menurut BPK, ternyata pihak terkait tak pernah menerbitkan ketiga dokumen tersebut. Kejadian serupa juga terjadi pada proyek pembangunan gedung rawat inap. Atas hal itu BPK merekomendasikan Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memberi sanksi kepada pokja dan PPK.

Sekda Wonogiri, Suharno, saat dimintai konfirmasi, Rabu, mengaku sudah memberi sanksi teguran tertulis kepada pokja dan PPK bersangkutan. Menurut dia, sanksi itu sudah sesuai ketentuan.

Peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi untuk membenahi proses pengadaan barang dan jasa. Hal itu supaya kesalahan yang sama tidak kembali terulang. “Rekomendasi BPK sudah kami laksanakan. Hal yang belum pas akan terus dibenahi,” kata Sekda.

Berikut perincian tiga proyek 2016 yang jadi catatan BPK:
> Proyek sumur bor baru selesai 62,75 persen, tersebar di 15 lokasi di Kecamatan Selogiri, Eromoko, Pracimantoro, Bulukerto, Pracimantoro, Manyaran, Giriwoyo, Baturetno, Wonogiri, Jatiroto, Jatisrono. Rekanan PT Gidhisa Bangun Persada (GBP) tak masuk daftar hitam.

>Peningkatan air bersih di Pracimantoro baru selesai 48,03 persen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri tengah menyelidiki. Proyek ini merugikan negara Rp482,5 juta. Rekanan, PT Lewih Mentari, akhirnya mengembalikan seluruh kerugian negara dan masuk daftar hitam.

>Pembangunan gedung rawat inap RSUD kurang dari 51 persen. Rekanan, PT Surti Karya Perdana, masuk daftar hitam

Sumber: Dokumentasi Berita dan LHP BPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya