SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek kantor Disdik Sukoharjo, Jumat (18/12/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Infrastruktur Sukoharjo, kontraktor pembangunan gedung Disdik Sukoharjo terkena sanksi denda.

Solopos.com, SUKOHARJO–Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo selaku pengguna anggaran memberi sanksi denda kepada rekanan pelaksana proyek pembangunan Kantor Disdik, PT Sinar Cerah Sempurna Semarang. Sanksi diberikan karena rekanan tak dapat menyelesaikan proyek senilai Rp12,61 miliar itu sesuai kontrak yang berakhir pada Jumat (18/12/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kantor Disdik baru dibangun di Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo. Berdasar kontrak pekerjaan dilaksanakan selama 170 hari, dimulai 2 Juli hingga 18 Desember. Pekerjaan terdiri atas tiga kegiatan, yakni membangun gedung dua lantai di bagian depan, musala di bagian tengah, dan gedung satu lantai bagian belakang. Kantor Disdik itu berdiri di lahan seluas hampir 8.000 meter persegi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Kantor Disdik, Himawan, saat ditemui wartawan di Kantor Disdik lama di Jl. Veteran, Sukoharjo, Jumat, menyampaikan sanksi denda diberlakukan mulai Sabtu (19/12/2015). Hanya, dia enggan memerinci nomimal denda yang harus dibayarkan rekanan.
Dia menjelaskan rekanan disanksi lantaran tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas akhir yang ditentukan dalam kontrak. Hingga Jumat itu pekerjaan baru mencapai 83 persen atau masih kurang 17 persen lagi.
Kendati demikian Disdik tidak langsung memasukkan rekanan ke daftar hitam atau black list. Rekanan berkomitmen melanjutkan pekerjaan untuk memenuhi target 100 persen hingga batas akhir 28 Desember.

“Konsekuensinya rekanan harus menanggung denda per hari. Kalau hingga 28 Desember pekerjaan belum selesai juga, kami akan mem-black list,” kata Himawan.

Dia melanjutkan rekanan melakukan beberapa langah untuk menggenjot pekerjaan agar bisa rampung tepat waktu. Rekanan sudah menerapkan kerja lembur 24 jam dengan menambah pekerja hingga mencapai 600 orang. Mereka bekerja terbagi menjadi tiga sif. Kerja lembur itu akan terus dilaksanakan hingga akhir batas waktu yang ditentukan.

“Masih ada 10 hari ke depan. Kita lihat bersama nanti perkembangannya bagaimana,” ulas Himawan.

Terpisah, Project Manager PT Sinar Cerah Sempurna, Heru, mengaku bukan Project Manager PT Sinar Cerah Sempurna, sehingga dia merasa tidak berhak memberi keterangan.

Dia mengaku hanya membantu Project Manager, Purnomo. Saat berbincang dia tidak menampik perusahaan tempatnya bekerja tidak bisa memenuhi target proyek. Dia tidak mempermasalahkan sanksi denda yang harus ditanggung. Sebab, hal itu sudah menjadi konsekuensi.

“Waktunya 10 hari lagi, pasti selesai. Setelah jam kerja dan jumlah pekerja kami tambah, selama tiga hari terakhir kami bisa mencapai lebih dari 11 persen,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya