SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang (JIBI/Dok)

Salah satu peserta lelang proyek jembatan Walisongo, Sragen, keberatan dengan pengumuman hasil lelang.

Solopos.com, SRAGEN — Salah satu peserta lelang proyek Jembatan Walisongo senilai Rp1,46 miliar, CV Maharani Sragen, keberatan dengan pemenang lelang yang diumumkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Jumat (16/3/2018) lalu. CV Maharani Sragen mempertanyakan status sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki pemenang lelang tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Keberatan itu disampaikan pimpinan CV Maharani Sragen, Yuni Astoro, kepada wartawan di Rumah Makan Rosojoyo Sragen, Sabtu (14/3/2018). Yuni menemukan bukti dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jateng yang menyebutkan SBU dari pemenang lelang belum diperpanjang pada tahun kedua dan ketiga.

Dia juga mempertanyakan kinerja ULP yang berani menetapkan pemenang lelang sebelum memeriksa status SBU kontraktor yang bersangkutan. “Pemenang lelangnya itu CV BM Sragen. Pagunya memang Rp2,46 miliar dan ditawar CV BM senilai Rp2,36 miliar. Saya juga menawar Rp2,23 miliar atau lebih rendah tetapi tidak dimenangkan. Kami menyadari pada SBU saya tidak ada spesifikasi proyek jembatan. Kami akan mengajukan sanggahan. Kami berharap pememang lelang itu dibatalkan karena ada ketentuan yang tidak terpenuhi. Saya mendapat data CV BM juga menjadi pemenang lelang pada paket proyek Jembatan Tanggan-Gesi senilai Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Yuni menyampaikan persoalan itu kepada DPW Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara (TOPAN) RI Jawa Tengah supaya ikut mengawal persoalan itu. Ketua DPW TOPAN RI Jateng, Pandu Rangga Buana, mengakui TOPAN juga mendapat temuan proses lelang dan aduan dari CV Maharani Sragen.

“Pertanyaannya SBU mati tetapi kok masih lolos menjadi pemenang lelang. Kami sudah meminta klarifikasi ke LPJK Jateng dan SBU yang bersangkutan memang mati 2-3 tahun karena belum teregistrasi kembali. Kami mendapati prosesnya janggal. Kalau sudah muncul pemenang maka ada indikasi pelanggaran,” kata dia.

Dia menduga indikasi pelanggaran itu ada yang tidak benar dalam proses lelang dan ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Rangga, sapaan akrabnya, masih menunggu penjelasan dari pihak ULP atau rekanan pemenang lelang atas persoalan itu.

“Kami memang ada rencana menggugat tetapi menunggu jawaban atas temuan yang kami sampaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Albert Pramono Susanto, memilih menanggapi aduan dan temuan proses lelang itu secara prosedural. Kalau memang ditemukan kesalahan dalam evaluasi, Albert meminta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan ke ULP disertai bukti-bukti.

“Silakan disampaikan dan dilengkapi dengan bukti-bukti. Nanti ada prosedur tindak lanjutnya. Kasus serupa pernah terjadi pada paket proyek Kecamatan Plupuh. Bahkan saat itu sudah ada kontrak. Sekarang kan masih masa sanggah,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya