SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (dua dari kiri) bersama rombongan dari Dinas PUPR dan rekanan melihat progres pekerjaan jalan Kedawung-Jambangan, Senin (28/8/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Bupati Sragen memerintahkan agar kontraktor proyek perbaikan jalan Kedawung-Jambangan diputus kontrak.

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sragen memutus kontrak PT Wikanandaru Multi Laksana Sragen yang melaksanakan proyek fisik jalan Kedawung-Jambangan di Kecamatan Mondokan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Progres pekerjaan yang dicapai kontraktor tersebut tidak sesuai harapan kendati sudah diberi peringatan dua kali disertai pembuktian dan uji coba. Perintah itu disampaikan Bupati secara langsung kepada Kepala Dinas PUPR Sragen Marija saat inspeksi mendadak (sidak) proyek senilai Rp5.127.918.000 dari APBD 2017 itu, Senin (28/8/2017). (Baca juga: Sidak, Komisi III Temukan 2 Proyek Bermasalah di Mondokan)

Bupati geram dengan PT Wikanandaru Multi Laksana karena progres pekerjaan mereka sangat lambat, yakni baru mencapai 7,1% sejak pengerjaan dimulai 7 Juni 2017 lalu.

“Kontrak proyek ini bukan lagi dikatakan kritis tetapi sudah mati. Pada peringatan pertama dan kedua sudah tidak mampu memenuhi target pekerjaan. Pekerjaannya sudah terlambat 23%,” jelas Bupati.

Kalaupun diberi kesempatan lagi, Bupati tidak yakin kontraktor tersebut bisa mengejar target 30% sampai akhir Agustus ini. “Sudahlah, Dinas PUPR segera panggil pimpinan pelaksana dan langsung diberi peringatan ketiga lalu putus kontrak,” ujar Yuni, sapaan Bupati, saat berbincang dengan Kepala Dinas PUPR dan Solopos.com, Senin siang.

Yuni mendapat data dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan jalan yang ditargetkan sepanjang 3.476 meter baru selesai 196 meter. Persentase capaian pekerjaan itu baru 5,64%.

Yuni menyatakan tidak ada toleransi lagi bagi pimpinan PT Wikanandaru Multi Laksana Sragen. Sementara itu, pelaksana lapangan PT Wikanandaru Multi Laksana Sragen Eko Widodo menjelaskan pelaksanaan pekerjaan fisik itu mengalami banyak hambatan, yakni keterlambatan beton mix karena jarak yang jauh dan sulitnya medan.

Eko menyampaikan untuk kebutuhan wiremesh sebenarnya tidak masalah. “Sejak awal kami sudah berusaha maksimal mulai dari penyiapan lokasi sampai betonisasi. Selama sepekan terakhir progresnya sudah baik,” katanya.

Kepala Dinas PUPR Sragen Marija bersama PPK Subagiyono berencana memanggil pimpinan PT Wikanandaru Multi Laksana Sragen pada Kamis (31/8/2017) untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya.

Dia menyampaikan pemutusan kontrak didasarkan pada aturan prosedur dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 07/SE/Db/2015. Dinas PUPR sudah melaksanakan pertemuan pembuktian atau show cause meeting (SCM) dan uji coba selama kali kedua.

SCM tahap I dilaksanakan pada 28 Juli 2017 dan rekanan membuat surat pernyataan bermeterai untuk merampungkan pekerjaan hingga 30% sampai 30 Agustus 2017. Kemudian pada 22 Agustus 2017, Dinas PUPR mengevaluasi dan terjadi deviasi progres negatif lebih besar dari 10%.

SCM dan uji coba tahap II dilaksanakan pada 24 Agustus 2017. Pada SCM II tersebut disepakati dengan surat pernyataan bemeterai progres pekerjaan sampai 38,9% dengan deviasi tidak melebihi 10%.

“Nanti kita lihat di pertemuan pada Kamis besok. Kalau tidak memungkinkan ya bisa diputus kontrak dan pekerjaan dialihkan kepada pemenang tender kedua. Kalau pemenang tender kedua tidak sanggup diserahkan kepada pemenang tender ketiga. Kalau tidak sanggup juga, proyek dihentikan dan dilelang ulang pada APBD Perubahan 2017,” jelas Marija.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya