SOLOPOS.COM - Warga melintas di sisa-sisa puing yang dulunya bangunan permanen untuk berjualan PKL di Danukusuman, Serengan, Solo, Kamis (18/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Lima bangunan yang terdampak proyek pembangunan gapura batas Kota Solo dengan Solo Baru, Sukoharjo, di Serengan mulai dibongkar.

Solopos.com, SOLO — Lima warga yang terdampak pembangunan gapura batas Kota Solo dengan Solo Baru, Sukoharjo, mulai membongkar rumah mereka secara mandiri. Pembongkaran rumah dilakukan setelah warga menerima ongkos bongkar dari Pemkot Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang Warga Kampung Dawung RT 005/RW 015 Kelurahan Serengan, Mulyadi, mengungkapkan hanya menerima uang bantuan dari Pemkot Solo sekitar Rp20,5 juta. Uang tersebut untuk mencari tanah dan pembangunan rumah baru.

“Saya tidak bisa berbuat banyak karena rumah yang ditempati sekarang tidak ada sertifikatnya,” ujar Mulyadi kepada Solopos.com, Kamis (18/1/2018).

Menurut Mulyadi, sebagai warga yang menempati lahan milik negara harus mengikuti pemerintah. Ia mengaku sementara ini menempati rumah milik saudaranya di Joyotakan, Serengan.

“Saya sampai sekarang belum bisa mendapatkan lahan untuk membangun rumah baru. Dengan uang bantuan senilai Rp20,5 juta sangat sulit mencari lahan untuk membangun rumah,” kata dia.

Baca:

Warga Tanggul Dawung Solo Resah Dioprak-Oprak Suruh Pindah

Kena Proyek Gapura Batas Kota, Warga Dawung Solo Harus Pindah dalam Sebulan

Warga Dawung Terdampak Proyek Gapura Batas Kota Bidik Lahan Sukoharjo

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, menjelaskan antara warga yang terdampak proyek gapura batas kota dan Pemkot sudah bertemu akhir Desember tahun lalu. Hasilnya ada tujuh warga terdampak proyek ini sepakat membongkar rumah mereka secara mandiri.

“Kami memberikan kelonggaran kepada tujuh warga yang terdampak proyek ini agar membongkar rumahnya sendiri sampai 31 Januari 2018,” ujar Arif saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Sebanyak lima orang, lanjut dia, sudah membongkar rumah mereka pada Senin (15/1/2018). Satpol PP membantu warga dengan ikut mengamankan barang-barang milik warga agar tidak dicuri orang lain.

“Kami tinggal membersihkan sisa-sisa bangunan rumah warga yang telah dibongkar. Satpol PP juga memperingatkan dua PKL [pedagang kaki lima] yang mendirikan bangunan permanen di bantaran sungai di Danukusuman, Serengan,” kata dia.

Ia menambahkan PKL tersebut mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik negara tanpa izin Pemkot Solo. Pemkot tidak memberikan uang bantuan kepada PKL karena mereka punya rumah sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya