SOLOPOS.COM - Ilustrasi rel kereta api (JIBI/Solopos/Dok)

Infrastruktur Solo, ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek jalur kereta bandara dibayar pada Desember.

Solopos.com, SOLO — Tim pengadaan tanah menargetkan proses pembebasan lahan dan bangunan terdampak kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Solo Balapan rampung akhir November mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota tim pengadaan tanah kereta bandara, Haryono Bambang S., mengatakan dana ganti rugi akan dibayarkan ke rekening warga pemilik lahan terdampak paling lambat Desember. “Dibayarkan langsung ke rekening,” kata dia ketika berbincang dengan wartawan, Rabu (6/9/2017).

Saat ini, dia mengatakan proses pendataan awal warga terdampak kereta bandara telah dilakukan untuk menetapkan jalurnya. Kemudian dilakukan pendataan ulang, pengukuran serta penilaian lahan terdampak oleh tim appraisal independen. (Baca: Materi Belum Matang, Sosialisasi Proyek Kereta Bandara Ditolak Warga Kadipiro)

“Jadi tim appraisal yang akan menentukan harganya, bukan kami,” katanya.

Di beberapa proses pembebasan lahan seperti jalan tol, dia menuturkan nilai ganti rugi yang ditawarkan lebih tinggi dibanding harga pasaran. Nantinya tidak hanya sebatas lahan dan bangunan yang dihitung, melainkan juga tanaman serta kerugian immateriil lain.

Lahan-lahan mana yang akan terdampak, kini tinggal menunggu penerbitan penetapan Gubernur Jateng. “Setelah ditetapkan Gubernur lokasinya, BPN akan melakukan pengukuran dan tim appraisal bekerja,” katanya.

Dia menargetkan surat ketetapan Gubernur terkait lokasi proyek kereta bandara terbit dalam waktu dekat. Bagi pemilik lahan bersertifikat hak milik (HM) bakal dibebaskan dari biaya pemecahan sertifikat tanah yang diganti rugi pemerintah.

Biaya splitting sertifikat tersebut akan ditanggung pemerintah melalui Balai Perkeretaapian. Prosesnya tetap akan melalui pengukuran oleh BPN. Contoh kasus warga memiliki tanah 1.000 meter persegi dan separuh lahannya terdampak proyek dibebaskan atas pemecahan sertifikat lahan terdampak itu.

“Sisa lahan seluas 500 meter persegi tetap atas nama pemilik semula,” jelasnya.

Sejauh ini, biaya pemecahan sertifikat mencakup beberapa komponen. Misalnya, biaya penerbitan sertifikat dan biaya pengukuran lahan.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Yuwono, mengatakan sesuai roadmap luas lahan yang ideal untuk pembangunan satu lajur rel kereta api, yaitu 5,7 meter dari as track (titik tengah lajur) di Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) ditambah 6 meter Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), dan 9 meter Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).

“Tapi ini nanti yang digunakan hanya 5,7 meter plus enam meter dari as track,” paparnya.

Meski sudah diketahui luasan lahan yang dibutuhkan, tim belum dapat memastikan posisi lahan yang akan dibebaskan. Menurut Yuwono, ada berbagai tahapan untuk menentukan ketepatan lahan terdampak.

“Jadi kita belum tahu lahan siapa saja yang kena. Itu nanti pemetaan dan pengukuran akan dilakukan BPN,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya