SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan jalan tol. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Infrastruktur Sleman, DPRD memberikan usulan untuk pengembang

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diminta menindak tegas pengembang yang tidak menyelesaikan kontrak sesuai jadwal. Ke depan, pengembang juga diminta untuk memiliki dana endapan setidaknya 30% dari nilai proyek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi C DPRD Sleman Wawan Prasetya mengatakan Pemkab harus meminta kesanggupan bagi pelaksana proyek menyediakan dana 30% dari pagu anggaran. Hal itu dilakukan sebagai bentuk jaminan dan untuk mengantisipasi mangkraknya proyek yang dilakukan pengembang.

Dana tersebut, lanjut Wawan, juga bisa digunakan oleh pengembang jika sewaktu-waktu dana termin kedua (APBD Perubahan) belum turun. Selama ini, Badan Layanan Pengadaan (BLP) Sleman hanya mengacu pada persyaratan teknis dan bukan pada siapa yang mengerjakan.

“Itu penting setidaknya dana yang diendapkan 30 persen. Mereka harus punya modal dulu. Selama ini tidak ada jaminan yang diberikan pengembang,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (12/9/2017).

Sejumlah daerah, lanjut Wawan sudah menerapkan aturan tersebut. Selain masalah dana pendamping itu, dia juga berharap agar Pemkab juga tidak asal murah (di bawah pagu anggaran) dalam menentukan rekanan. Menurutnya, Pemkab harus mempertimbangkan juga track record (jejak rekam) rekanan.

“Kalau hanya sekadar lebih murah, saya kawatir pengerjaannya tidak sesuai harapan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya