Infrastruktur Sleman, DPRD memberikan usulan untuk pengembang
Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diminta menindak tegas pengembang yang tidak menyelesaikan kontrak sesuai jadwal. Ke depan, pengembang juga diminta untuk memiliki dana endapan setidaknya 30% dari nilai proyek.
Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada
Baca Juga : INFRASTRUKTUR SLEMAN : Pengembang Wajib Miliki Dana Penjamin 30% dari Nilai Proyek
Kepala Bidang Ciptakarya DPU-KP Sleman Mirza Anfanzury menilai usulan Komisi C tersebut baik. Para rekanan memang diharuskan memiliki modal keuangan yang cukup saat mengajukan pelelangan. Sebelum ditentukan pemenang lelang, pihaknya dapat melihat dan meneliti neraca keuangan dari perusahaan kontraktor tersebut.
“Semua ada dalam lampiran pengajuan penawaran pekerjaan,” katanya, Selasa (12/9/2017)
Baginya, neraca keuangan sebenarnya bisa dibuat sesuai kebutuhan. Namun yang terpenting, katanya, rekanan tersebut mampu apa tidak baik finansial maupun pelaksanaannya.
“Itu yang paling penting. Komitmen bagi rekanan untuk menyelesaikan proyek,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Sleman Sri Purnomo sempat meradang karena pelaksana proyek rehabilitasi Pasar Induk Sleman tidak dapat menyelesaikan kontrak sesuai dengan jadwal. Sesuai perjanjian kontrak rehabilitasi Pasar Induk Sleman senilai Rp1,3 miliar itu harus selesai dalam waktu 120 hari kerja. Namun, proyek tersebut juga belum selesai. Selain bangunan kios belum sempurna, beberapa lainnya belum dibangun.
“Ini bisa menjadi pelajaran agar pelaksanaan lelang tidak hanya berdasarkan tawaran terendah dari nilai proyek, tetapi tetap harus memerhatikan kualitas dari pelaksanaan proyek,” katanya saat itu.