SOLOPOS.COM - Pekerja mengecor ruas jalan Sukoharjo-Tawangsari yang menjadi jalur alternatif arus mudik Lebaran, Senin (29/6/2015). Pengerjaan pembangunan jalan dikebut untuk menghadapi arus mudik Lebaran. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Infrastruktur Bantul berupa anggaran pembangunan jalan sebanyak 20 ruas jalan membengkak hingga Rp1,9 miliar

Harianjogja.com, BANTUL- Anggaran pembangunan 20 ruas jalan dan jembatan di Bantul membengkak hampir Rp2 miliar. Penggelembungan anggaran itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terbit baru-baru ini memuat adanya kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul. Biaya yang membengkak mencapai Rp1,9 miliar. Pekerjaan rehabilitasi jalan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul tahun anggaran 2015.

Rehabilitasi jalan tersebar hampir di seluruh kecamatan di Bantul serta melibatkan lebih dari sepuluh rekanan atau kontraktor. Pada November hingga Desember 2015, BPK mengecek progres pembangunan jalan tersebut ke lokasi. Tujuannya untuk mengetahui apakah proyek yang menggunakan anggaran publik itu telah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak.

“BPK mereview dokumen realisasi fisik dan keuangan, dokumen pengadaan, dokumen kontrak, termasuk di dalamnya dokumen CCO [contract change order/perubahan kontrak], adendum, shop drawing [gambar kerja], as built drawing [gambar koreksi, perbaikan], back up volume [back up data volume pekerjaan], berita acara serah terima, dokumen pembayaran serta melakukan pemeriksaan fisik di lapangan,” terang Kepala BPK Perwakilan DIY Parna dalam dokumen tersebut.

Lembaga auditor itu menggandeng jasa penguji profesional dari Laboratorium Jalan Raya Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mengambil sampel benda uji inti pada jalan aspal yang dibangun menggunakan core drill (bor inti) untuk mengetahui ketebalan jalan. Hasil pengambilan sampel itu diuji di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum.

“Dari hasil pemeriksaan fisik itu BPK mengetahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dari kontrak yang dipersyaratkan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1,9 miliar,” ujar Parna dalam petikan dokumen LHP.

Nilai pembengkakan biaya pembangunan jalan karena kelebihan pembayaran di tiap proyek jalan berbeda-beda, mulai dari Rp40 juta hingga Rp165 juta, totalnya sebanyak 20 ruas jalan dan jembatan.

Sedangkan kekurangan volume pekerjaan yang dimaksud antara lain pengerasan aspal, pengerasan beton semen, penggunaan bahan anti pengelupasan dan lainnya yang tidak sesuai spek atau seharusnya. Kondisi tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas temuan itu, sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut terpaksa mengembalikan kelebihan pembayaran dengan total pengembalian senilai Rp1,9 miliar. “Saat ini, pembayaran yang kelebihan itu sudah dibayar semua. Kami sudah tindaklanjuti rekomendasi BPK,” klaim Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahadrjo, Rabu (20/1/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya