SOLOPOS.COM - Salah satu menu makanan di kedai Mie Gacoan. (Miegacoan.com)

Solopos.com, SOLO — Kedai Mie Gacoan yang menyediakan aneka olahan mi dengan harga murah meriah menjadi salah satu tongkrongan favorit anak muda, khususnya di Kota Solo. Namun, tahukah Anda jika produk Mie Gacoan belum memiliki sertifikasi halal?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyampaikan bahwa bisnis kuliner yang berbasis di Malang, Jawa Timur itu belum mengajukan sertifikat halal. Hal itu disampaikan Kepala BPJPH, Aqil Irham, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal,” jelas Aqil.

Maka dari itu Aqil mendorong produk kuliner Mie Gacoan segera mengajukan sertifikasi, memenuhi semua persyaratan, dan menjalankan seluruh prosesnya untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dijual kepada konsumen.

mie pedas, pemilik mie gacoan
Ilustrasi produk mi pedas dari Mie Gacoan. (Miegacoan.com)

“Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal,” kata dia.
Disinggung mengenai ketentuan nama atau branding produk yang dipermasalahkan karena dinilai mengandung unsur nyeleneh, Aqil menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.

“Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha,” ujar dia.

Baca juga : Kisah di Balik Jagoan Mi Pedas Viral yang Bikin Rela Antre

Sertifikat Halal Mie Gacoan

Sebelumnya dikabarkan jika permohonan sertifikasi halal yang diajukan pemilik kedai Mi Gacoan ditolak oleh LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI). Permasalahan sertifikasi halal restoran mi pedas ini mulanya diungkapkan oleh akun TikTok @leli.azizah pada beberapa hari yang lalu.

Akun tersebut mencatut sebuah sumber dan menjelaskan mengapa Mie Gacoan tak mendapat sertifikasi halal dari MUI. Sertifikasi halal tersebut tak diberikan karena nama restoran dan daftar menu yang dianggap aneh dan mengangkat unsur mistis.

Pemilik Mie Gacoan
Harris Kristanto dan Restoran Mie Gacoan (Bisnis.com)

“Berdasarkan kriteria jaminan halal itu disebutkan ada 11 kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal. Salah satu kriterianya adalah nama produk, persyaratannya nama produk tidak boleh mengarah sifat kebatilan atau istilahnya tidak boleh menyebut nama setan,” jelas akun @leli.azizah.

Baca juga : Profil Harris Kristanto, Wong Solo Pemilik Mie Gacoan yang Terkenal Pedas

Dari nama tersebut otomatis menu yang ada di Mie Gacoan tidak memenuhi syarat salah satu sistem jaminan halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI. Dikutip dari Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000, persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan.

“Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contoh: cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai,” tulis penjelasan di laman LPPOM MUI. Seperti diketahui, Mie Gacoan mengambil nama menu seperti mi iblis, mi setan, es genderuwo, es tuyul, es sundel bolong dan es pocong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya