Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan terdapat dua opsi untuk mencegah kekurangan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2019.
Dua opsi itu adalah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan uji materi atau judicial review UU No. 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
”Apakah opsinya perppu atau judicial review? Kalau perppu domain dari pemerintah kalau judicial review domain warga negara yang hak pilihnya terancam hilang. Di antara dua ini kita masih melihat,” kata anggota KPU Viryan Aziz di Jakarta, Jumat (22/2/2019).