<p>Solopos.com, SOLO — Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah aturan untuk taksi <em>online</em> yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/ 2017.</p><p>Setidaknya ada sembilan aturan dalam permenhub itu yang dicabut MA di antaranya kewajiban taksi <em>online</em> berbadan hukum, kewajiban taksi <em>online</em> berstiker khusus, kewajiban taksi <em>online</em> punya dokumen perjalanan yang sah, hingga kewajiban registrasi uji tipe (SRUT).</p>
Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat