<p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Mahkamah Agung (MA) memutuskan eks koruptor boleh jadi wakil rakyat dalam Pemilu 2019, meski tak otomatis berlaku. Terkait putusan itu, KPU akan menandai nama eks napi korupsi dalam surat suara.</p><p>Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat. Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan “Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.”</p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi