Solopos.com, SOLO — Mahkamah Konsitusi (MK) memandang GPS yang terinstal di kendaraan atau bawaan pabrikan lebih aman digunakan. Alasannya, layar GPS ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
Dengan alasan tersebut, MK mempertahankan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memerinci salah satu wujud konsentrasi saat menyetir adalah tidak ‘menggunakan telepon’. Sebelumnya, anggota Toyota Soluna Community meminta agar penggunaan telepon dibolehkan untuk mengakses GPS, tetapi tetap terlarang untuk melakukan panggilan suara, pesan singkat, maupun pesan instan.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk