SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Konsitusi (MK) memandang GPS yang terinstal di kendaraan atau bawaan pabrikan lebih aman digunakan. Alasannya, layar GPS ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Dengan alasan tersebut, MK mempertahankan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memerinci salah satu wujud konsentrasi saat menyetir adalah tidak ‘menggunakan telepon’. Sebelumnya, anggota Toyota Soluna Community meminta agar penggunaan telepon dibolehkan untuk mengakses GPS, tetapi tetap terlarang untuk melakukan panggilan suara, pesan singkat, maupun pesan instan.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya