Info terkini dari Sleman, ada tujuh toko modern yang ditutup paksa
Harianjogja.com, SLEMAN– Satpol PP Sleman mengambil tindakan tegas dengan menutup tujuh toko modern yang melanggar aturan. Upaya persuasif Satpol PP agar pengelola toko modern itu menutup sendiri usahanya tidak diindahkan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, ketujuh toko modern tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Depok. Masing-masing Alfamart Ampel Gading Condongcatur, Indomaret Padukuhan Dero Condongcatur, Indomaret Pawiro Kuat Condongcatur, Alfamart Adisucipto Caturtunggal, Alfamart Nologaten Caturtunggal, Indomaret Nologaten Caturtunggal, dan Indomaret Kledokan Caturtunggal.
“Kami lakukan tindakan tegas, menutup ketujuh toko tersebut lantaran batas toleransi yang diberikan sekitar 30 hari tidak diindahkan pengelola. Sudah kami beri toleransi untuk menutup sendiri usahanya, tapi tidak dilaksanakan,” kata Rusdi di sela-sela kegiatan, Rabu (19/10/2016).
Dia menjelaskan, ketujuh toko modern yang ditutup itu merupakan tindak lanjut dari penertiban 86 toko modern yang dinilai melanggar Perda No. 18/2012 tentang pendirian toko modern. Menurut Rusdi, penutupan ketujuh toko modern yang akan dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Selain diberi surat peringatan 1, 2, dan 3, ada beberapa toko modern itu yang sudah disidang di pengadilan,” jelasnya.