SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Bupati Batang Wihaji menjatuhkan sanksi displin kepada 32 aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui tidak mengikuti upacara bendera Hari Lahir Pancasila, pada 1 Juni 2019 yang lalu. Padahal, informasi yang disampaikan Sekretariat Daerah Batang plintat-plintut sehingga tidak semua pegawai mahfum adanya revisi.

“Mereka, kami berikan hukuman berupa kegiatan baris berbaris dan membersihkan sisa kotoran di got [saluran pembuangan air] yang ada di sekitar lingkungan [kantor] pemkab,” ujar Bupati Wihaji sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara di Batang, Jawa Tengah, Jumat (14/6/2019).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Menurut Wihaji, sebagai ASN seharusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat, bukan sebaliknya mereka membolos tidak mengikuti kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila. “[Mengikuti] kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila sudah menjadi kewajiban semua ASN karena kita harus banyak bersyukur mendapatkan gaji dari negara namun kenapa hanya diperintah ikut upacara saja tidak hadir,” katanya.

Ia mengatakan zaman sekarang sudah berbeda dengan saat lahirnya Pancasila karena jika sebelum merdeka para pahlawan perang melawan penjajah namun kini penerus bangsa atau ASN dituntut memberikan contoh yang baik pada masyarakat. “Oleh karena, pemkab memiliki aturan sehingga kami harus memberikan tindakan tegas dengan dibuktikan kepada ASN yang tidak ikut upacara mendapatkan sanksi atau hukuman,” katanya.

Ia menegaskan pemkab akan memberikan sanksi berikutnya bagi ASN yang diketahui tidak mengikuti kegiatan apel setiap hari atau jam kerja. “Sebagai tindak lanjut hukuman, saya serahkan pada Badan Kepegawaian Daerah [BKD] untuk hukuman administrasinya, apakah akan ada pengurangan atau pemotongan tunjangan penghasilan pegawai [TPP]. Ini akan berlaku bagi ASN yang tidak ikut apel setiap hari sebagai upaya memberikan efek jera dan mendidik mereka agar disiplin,” katanya.

Anggota staf di Dinas DPPKAD Kabupaten Batang, Suroso, mengatakan semula informasi surat perintah mengikuti upacara hanya berlaku bagi pegawai yang menjabat kepala seksi (kasi) dan kepala bidang (kabid). Namun, kata dia, kemudian ada surat revisi atau informasi susulan berisi bahwa jika kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila harus diikuti oleh semua ASN.

“Saya tidak tahu dan mohon maaf saya salah. Saya merasa terkejut [dan] kecewa mendapatkan sanksi karena setiap kali ada upacara dan apel tidak pernah absen dan kecewa dengan SP yang direvisi,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya