SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat ditemui seusai agendanya di Loby Bupati Sukoharjo, Rabu (13/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo bakal melakukan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo 2024 pada akhir April ini. Proses rekrutmen badan ad hoc itu dilaksanakan secara terbuka untuk menjamin transparansi kepada publik.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS mengacu pada Keputusan KPU No 476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Proses pendaftaran rekrutmen anggota PPK dan PPS diumumkan pada 23-27 April. Kemudian, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024,” kata dia, Kamis (18/4/2024).

Ekspedisi Mudik 2024

Ada berbagai syarat administrasi yang wajib dipenuhi pendaftar seperti berstatus warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan dan berdomisili di wilayah kerja PPK.

Selain itu, pendaftar tidak pernah menerima sanksi pemberhentian oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Untuk masa kerja PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu 2024 sudah berakhir. Sekarang dilanjutkan proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada Sukoharjo,” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo, memastikan jumlah personel PPK di setiap kecamatan sebanyak lima orang dan personel PPS di setiap desa/kelurahan sebanyak tiga orang.

Soal jumlah tempat pemungutan suara (TPS), KPU Sukoharjo masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari KPU Pusat. “Termasuk rekrutmen anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di masing-masing TPS juga masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya