SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik dengan sepeda motor (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Info mudik 2016, dua jembatan bailey di Desa Gemaharjo pada saat Lebaran sudah bisa dilalui.

Madiunpos.com, PACITAN — Dua jembatan bailey di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, sudah bisa digunakan pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2016 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan adanya dua jembatan bailey di jalur itu, dipastikan arus lalu lintas Pacitan-Ponorogo bisa lancar dibandingkan beberapa waktu lalu.

Sejak jembatan di jalan yang menghubungkan Pacitan-Ponorogo itu ambrol beberapa bulan lalu, arus lalu lintas di jalur tersebut tersendat.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ini hanya ada satu jembatan bailey yang bisa digunakan, sistem lalu lintas yang digunakan juga buka tutup arus di jembatan.

Kepala Seksi Jalan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Pacitan, Budi Harsono, mengatakan jembatan bailey di jalan tersebut dipastikan sudah selesai dibangun akhir bulan Juni ini.

Selain itu, dua jembatan tersebut sudah bisa digunakan pemudik atau pengguna jalan pada saat mudik dan balik lebaran.

Dia mengatakan satu jembatan bailey lama akan difungsikan untuk satu arah yaitu dari arah Ponorogo ke Pacitan. Sedangkan jembatan bailey baru akan dilakukan dua arah yaitu Pacitan-Ponorogo dan sebaliknya.

Menurut dia, arus lalu lintas dari arah Ponorogo ke Pacitan pada saat mudik Lebaran diperkirakan tinggi, sehingga satu jembatan diberlakukan untuk satu arah.

“Dari hasil rapat dengan berbagai unsur pemeirntah Kabupaten Pacitan beserta kepolisian, disepakati  jembatan lama akan digunakan untuk satu arah dan jembatan baru untuk dua arah dengan sistem buka tutup,” kata dia seusai rapat koordinasi mengenai persiapan Lebaran 2016 di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pacitan, Selasa (21/6/2016).

Dia mengatakan kendaraan yang boleh melewati jembatan bailey itu hanya kendaraan bertonase maksimal 20 ton. Sedangkan kendaraan yang lebih dari 20 ton tidak diperbolehkan melewati jembatan itu.

Sedangkan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) diperbolehkan melewati jembatan itu.

“Kalau truk fuso dan truk tronton tidak boleh karena tonasenya bisa lebih dari 35 ton,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi menuturkan pemerintah juga akan memasang beberapa rambu lalu lintas di jalan sebelum melintas ke jembatan. Hal ini supaya pengguna jalan tahu sistem penataan lalu lintas yang digunakan dan mereka lebih berhati-hati saat melewati jembatan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya