SOLOPOS.COM - Informasi hoaks soal denda bagi orang yang tidak memakai masker di Srage. (Instagram Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN – Dalam beberapa hari terakhir beredar kabar yang menyebutkan razia tim gabungan dalam rangka menanggulangi persebaran virus corona di Sragen. Informasi yang beredar di Whatsaap itu menyebutkan denda Rp250.000 bagi orang yang tidak memakai masker di Sragen.

Tetapi, informasi tersebut dipastikan hoaks. Dalam pesan berantai itu disebutkan warga Sragen yang tidak memakai masker bakal dikenai hukuman menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib, hingga membayar denda minimal Rp250.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernah Viral, Utari Si Bakul Cilok Cantik di Boyolali Sudah Menikah?

Ekspedisi Mudik 2024

Kabar bohong itu diluruskan pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sragen. Mereka mengunggah tangkapan layar berisi informasi tidak benar mengenai razia tim gabungan dengan denda Rp250.00 tersebut. Tangkapan layar berisi informasi itu diberi label hoax.

Adapun isi unggahan tersebut adalah pengumuman kepada warga Sragen tentang razia yang digelar beberapa unsur seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub Sragen dan lain-lain.

Bejat! Guru Olahraga di SMP Karanganyar Cabuli Murid hingga Hamil

Hoaks

Jika warga ketahuan beraktivitas di luar rumah tanpa masker, maka akan dikenakan tiga sanksi, yakni menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib, dan denda minimal Rp250.000.

“Informasi tidak benar itu sudah beredar di grup WA sejak Minggu [21/6/2020] lalu. Tidak jelas siapa yang bikin. Sebagian teman saya merasa tidak yakin dengan kebenaran info itu. Namun sebagian menganggap itu benar sehingga malah mengucapkan terima kasih kepada orang yang menyebar informasi itu,” ujap Joko, warga Karangmalang kepada Solopos.com, Selasa (23/6/2020).

Hati-Hati! 4 Tempat Ini Sumber Penularan Covid-19

Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono, menegaskan saat ini belum ada sanksi untuk menindak warga yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat umum. Seperti bergerombol dan tidak memakai masker. Menurutnya, dibutuhkan sanksi yang berlandaskan payung hukum berupa perda.

“Kalau hanya perbup [peraturan bupati], payung hukum itu sebaiknya berupa perda. Tapi perda juga belum ada. Meski begitu, perda K3 [Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan] bisa kita pakai. Kalau mengabaikan protokol kesehatan, berarti mereka tidak tertib. Bentuk sanksnya seperti apa? Belum kami rumuskan” terang Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya