SOLOPOS.COM - Ilustrasi travel agent (globaltraveler.com)

Industri wisata dibikin tak sehat oleh online travel agent yang dinilai memicu persaingan tidak sehat.

Madiunpos.com, SURABAYA – Kalangan pengusaha travel agent yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan (Astindo) mendesak pemerintah menertibkan online travel agent (OTA) yang dianggap memicu persaingan tidak sehat dalam industri wisata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

President Astindo Elly Hutabarat mengatakan selain mendesak pemerintah, asosiasi juga berencana melaporkan persaingan tidak sehat dalam industri wisata tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, Astindo tengah mengumpulkan data yang dibantu oleh lawyer sebelum melapor.

“Pihak KPPU dan perpajakan harus tegas, karena kalau travel agent sendiri sudah pasti membayar pajak, punya izin usaha sehingga kami tidak bisa banting harga tiket, sedangkan OTA banyak yang menjual di bawah harga untuk merebut pasar,” katanya di sela-sela Rakernas Astindo 2015 di Surabaya, Jumat (9/10/2015).

Koordinator PR Astindo Dyah Permatasari menambahkan keberadaan online travel agent dalam dua tahun terakhir ini cukup berdampak pada penjualan travel agent, yakni terjadi penurunan hingga 40%. Namun turunnya penjualan tersebut, juga dibarengi adanya kondisi ekonomi tahun ini yang lesu, nilai tukar dolar AS yang naik, dan daya beli masyarakat yang turun atas produk industri wisata.

Selain itu okupansi penerbangan domestik juga cenderung turun, seperti di segmen pemerintahan karena ada kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan meeting di hotel. “Jadi persoalannya bertubi-tubi, apalagi travel agent yang konvensional ini harus berhadapan dengan online yang kebanyakan dari mereka juga berangkatnya bukan dari background industri tourism,” ujarnya.

Dia mengatakan selama ini selisih harga tiket yang dijual oleh online travel agent, yakni sekitar 4% lebih rendah daripada travel agent konvensional. Bahkan, lanjutnya, keberadaan online travel agent yang tidak jelas kerap merugikan konsumen yang tidak peka dengan harga murah.

“Kadang konsumen tidak tahu OTA [online travel agent] ini berkantor di mana, seperti apa. Beberapa kasus yang pernah kami tampung bahwa ada konsumen yang sudah membayar tiket online secara full ternyata sampai airport namanya tidak ada,” ungkap Dyah.

Jejaring Distribusi Bersama
Meski berupaya untuk menyelamatkan usaha tarvel agent melalui jalur hukum, Astindo saat ini juga tengah membuat terobosan seperti online travel agent yang diberi nama jejaring distribusi bersama yang berbasis website berisi fasilitas seperti ticketing dan hotel. “Kebetulan terobosan ini diprakarsai oleh Astindo dari DPP DKI Jakarta. Sekarang ini sudah tahap pembentukan dan tinggal sosialisasinya, diharapkan kami bisa bersaing nantinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Moh. Alwi mengatakan Kemenhub baru saja mengeluarkan regulasi untuk batas harga tiket bahwa 30% dan batas atas 110% untuk mengontrol persaingan penjulan tiket penerbangan. Bahkan, katanya, pemerintah telah melakukan inspeksi dan pemantauan langsung terhadap pemberlakukan aturan tersebut di beberapa kota seperti Makassar, Medan, Jogja, dan Surabaya.

“Batas harga tiket sudah diformulasikan artinya harga tiket tidak boleh berada di luar koridor yang sudah ditentukan itu. Kalau ada laporan yang melanggar, maka sanksinya adalah pencabutan izin rute. Dari pantauan kami, kelihatan ada penjualan di batas bawah tetapi masih berada dalam koridor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya