SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis Indonesia)

SOLO--Kalangan industri kembali berteriak mendengar rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15% pada tahun 2013 yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari DPR. Mereka menolak keras rencana tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Humas Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jateng, Liliek Setiawan, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (12//2012) menyampaikan sikap API terhadap rencana kenaikan TDL tersebut sudah disampaikan dalam beberapa agenda forum group discussion (FGD) salah satunya dengan Bank Indonesia (BI).

“Kami dengan tegas menolak kenaikan TDL sebesar 15% itu,” kata Liliek.

Menurut dia, rencana penghematan anggaran untuk listrik senilai Rp11 triliun dengan kenaikan TDL itu tidak sebanding dengan inefisiensi kinerja PT PLN. Dan bukan hanya soal menghemat anggaran. Semestinya, pemerintah mempertimbangkan dampak kenaikan TDL tersebut secara luas, mengingat industri manufaktur menjadi salah satu pelanggan yang terkena kenaikan tarif.

“Rencana penghematan anggaran Rp11 triliun itu juga sangat tidak logis dan tidak sebanding dengan inefisiensi kinerja PT PLN yang nilainya jauh lebih besar. Dari data yang kami terima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil audit BPK terhadap delapan pembangkit listrik milik PLN menunjukkan inefisiensi yang nilainya mencapai Rp17,9 triliun pada 2009 dan Rp19,7 triliun pada 2010,” papar Liliek.

Dari data ini, kata Liliek, semestinya pemerintah memperbaiki dulu kinerja PLN agar penggunaan anggaran yang tidak efisien ini bisa ditekan. Bukan justru membebani ke industri dengan menaikkan lagi TDL. Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Rihantin Boedijono juga menyanyangkan rencana kenaikan TDL tahun 2013. Apalagi, asosiasi ini tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah mengenai rencana kenaikan tarif.

“Sebenarnya apa sih yang diinginkan pemerintah itu? Industri terus yang selalu dikorbankan. Belum lagi, tahun 2013 akan berlaku Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13 Tahun 2012 tentang kehidupan hidup layak (KHL) yang berpotensi mengerek upah buruh,” kata Rihatin. Dengan rencana ini, kata dia, maka beban industri ke depannya akan semakin berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya