SOLOPOS.COM - Petugas dari Disperindag ESDM Kulonprogo dan BBPOM DIY melakukan pemeriksaan pada produk makanan ringan di salah satu tempat industri di Dusun Cekelan, Desa Karangsari, Pengasih, Rabu (16/9/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Industri rumah tangga untuk komoditas makanan harus memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Rancangan Peraturan Daerah tentang Keamanan Pangan salah satunya membahas tentang keharusan industri rumah tangga memiliki izin berusaha.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Untuk pengurusan izin ini, selain dipermudah, anggota dewan berharap hal tersebut diberikan secara gratis sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Anggota Panitia Khusus II DPRD Gunungkidul Arif Wibawa mengatakan, pembahasan Raperda Keamanan Pangan bertujuan untuk memberikan jaminan produk yang dihasilkan agar aman dikonsumsi. Oleh karenanya, standarisasi produksi harus bisa diterapkan, mulai dari awal pembuatan hingga proses pengemasan.

“Harus ada jaminan bahwa produk yang dihasilkan tidak mengandung bahan-bahan kimia berbahaya sehingga produknya aman untuk dikonsumsi dan juga higienis,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (6/3/2016).

Dia menjelaskan, untuk memberikan jaminan mutu, dilakukan dengan jalan mengeluarkan setifikat dalam bentuk izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Menurut Arif, regulasi ini menjadi kajian materi dalam pembahasan Raperda tentang Keamanan Pangan, yang saat ini masih digodog di DPRD.

Kendati demikian, dia berharap pemberian sertifikat ini bisa dipermudah sehingga pelaku usaha tidak merasa keberatan untuk mengurusnya. Tidak dipungkiri, untuk sekarang masih banyak pelaku-pelaku usaha yang belum memerhatikan masalah ini, sehingga butuh sosialisasi agar aturan ini bisa berjalan efektif.

“Raperda yang dibahas masih bersifat global. Nanti setelah disahkan, akan ada tujuh peraturan bupati turunan untuk menjabarkan maksud dan tujuan dari perda,” kata Politisi PKS itu.

Dia menambahkan, sebagai bukti pengurusan izin ini, di setiap kemasan yang dihasilkan akan tercantum tanggal pembuatan hingga masa kedaluarsa produk. Selain itu, juga aka nada alamat hingga kontak person tempat pembuatan makanan tersebut.

Guna memudahkan pengurusan PIRT, kata Arif, dewan telah menyiapkan kebijakan agar proses pengajuan dilakukan secara gratis. Proses biaya yang dibutuhkan akan dibebankan ke pemkab dengan menggunakan dana APBD.

Sedang untuk menyiasati aturan dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam prosesnya akan dilakukan dengan model pelatihan dan setelah masa training itu berakhir, pelaku usaha mendapatkan sertifikat PIRT.

“Tapi untuk pelaksanaannya harus ada pendataan terhadap pelaku usaha yang ada, karena ini berkaitan dengan alokasi anggaran yang disediakan,” ungkap Sekretaris Komisi B itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya