SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (31/5/2019). Esai ini karya Shoim Sahriyati, Direktur Yayasan Kakak di Kota Solo. Alamat e-mail penulis adalah syafafif@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap 31 Mei. Gerakan ini menyuarakan agar para perokok tidak merokok selama 24 jam sehingga mengurangi asap rokok. Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota melakukan berbagai upaya untuk menekan perokok pasif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah kabupaten/kota juga berupaya memberlakukan kawasan tanpa rokok di berbagai daerah. Upaya yang dilakukan teryata belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal ini dilihat dari makin tigginya jumlah perokok. Salah satu perokok aktif adalah anak-anak yang pada saat ini jumlahnya semakin tinggi.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Daerah 2018 jumlah perokok yang masih usia anak-anak menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2013 anak-anak yang merokok mencapai 7,2%, pada 2016 meningkat menjadi 8,8%, dan pada 2018 menjadi 9,1%.

Kondisi ini jika tidak dikendalikan akan mengancam bonus demografi (penduduk usia produktif lebih besar daripada usia tidak produktif) karena anak-anak yang merokok pada hari ini berisiko mengidap penyakit kronis karena rokok saat mereka masuk pada usia produkstif.

Hal lain yang perlu ditekankan adalah tindakan eksploitasi anak yang dilakukan oleh industri rokok. Pengertian eksploitasi adalah suatu tindakan yang bertujuan mengambil keuntungan atau memanfaatkan sesautu secara berlebihan dan sewenang-wenang. Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada pihak lain, baik manusia maupun lingkungan. Eksploitasi anak berarti yang dirugikan adalah anak-anak.

Salah satu fakta eksploitasi anak yang dilakukan oleh industri rokok adalah keberadaan iklan/promosi/sponsor rokok di berbagai tempat. Dari pemantauan iklan/promosi/sponsor rokok yang dilakukan Yayasan Kakak bersama Forum Anak Surakarta pada 2019 selama kurun waktu dua pekan menunjukkan banyak iklan/promosi/sponsor yang mengepung anak-anak.

Ditemukan 1.472 jenis dengan berbagai bentuk mulai spanduk, poster, stiker, baliho, papan nama, billboard, dan videotron. Iklan/promosi/sponsor rokok dikemas dengan cara yang menarik sehingga membuat anak-anak tertarik. Persepsi ini muncul dari hasil pengawasan yang menunjukkan rokok dikemas dengan menarik dan gaul sehingga menimbulkan keingintahuan dan kehendak mencoba.

Murah dan Terjangkau

Hal lain yang ingin ditunjukkan oleh industri rokok adalah persepsi bahwa rokok itu murah dan terjangkau. Sebesar 81% iklan/promosi/sponsor rokok menuliskan harga yang membuat anak-anak memiliki informasi bahwa rokok berharga murah dan terjangkau oleh mereka. Situasi ini menunjukkan eksploitasi industri rokok untuk mengambil keuntungan dari anak-anak yang tertarik dan mencoba sehingga menjadi perokok aktif.

Iklan/promosi/sponsor rokok jelas ditujukan kepada para perokok pemula (salah satunya anak-anak). Itulah sebabnya 62% iklan/promosi/sponsor rokok berada di jalan yang dekat dengan pusat kegiatan anak-anak (sekolah, tempat nongkrong, halte, dan lain-lain). Ketika anak-anak menjadi perokok aktif, lebih banyak lagi eksloitasi yang terjadi atas mereka.

Hasil konsultasi anak yang dilakukan Yayasan Kakak menunjukkan anak-anak yang mengenal rokok sangat sulit menghentikan keinginan merokok. Mereka menyebut diri mereka kecanduan dengan berbagai macam keluhan di tubuh mereka, di antaranya 75% mengatakan jika tidak merokok mulut terasa pahit, tidak bisa tidur, dada sesak/berdebar. Hal inilah yang membuat anak-anak tidak bisa menghentikan aktivitas merokok dan menjadi perokok setia.

Berdasar beberapa situasi ini, sudah seharusnya negara hadir untuk melindungi anak-anak. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah menginisiasi kebijakan menekan jumlah perokok pemula dan merehabilitasi anak-anak yang kecanduan rokok. Ini demi masa depan mereka.

Kebijakan di tingkat kabupaten/kota sangat dibutuhkan untuk mengendalikan makin banyaknya jumlah perokok pemula. Beberapa hal perlu diatur. Pertama, pengaturan tentang penetapan kawasan tanpa rokok. Penetapan kawasan tanpa rokok sesuai dengan amanah PP No. 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Kawasan tanpa rokok itu di antaranya tempat pelayanan kesehatan; tempat belajar mengajar; tempat belajar;  tempat ibadah;  angkutan umum; tempat kerja; tempat umum; dan tempat lain yang ditetapkan. Penetapan kawasan tanpa rokok untuk melindungi orang di sekitarnya, khususnya anak-anak. Terpapar asap rokok bisa menyebabkan berbagai macam penyakit dan menyebabkan anak-anak meniru perilaku orang merokok merokok di sekitar mereka.

Mudah Dijangkau Anak-anak

Kedua, pelarangan iklan luar ruang yang menyebabkan anak-anak penasaran dan ingin tahu. Berdasar hasil pemantauan iklan/promosi/sponsor rokok yang dilakukan Yayasan Kakak, jamak ditemukan di tempat yang menjadi pusat aktivitas anak-anak. Di dalamnya dicantumkan harga yang terkesan murah dan bisa dijangkau oleh anak-anak.

Industri rokok melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah perokok pemula dengan target anak-anak dan remaja untuk menggantikan perokok yang sakit dan berhenti merokok. Hal ini yang harus diatur sehingga iklan/promosi/sponsor rokok tidak merajalela.

Ketiga, pelarangan iklan dalam ruang yang selama ini juga sering ditemui dan disaksikan oleh anak dan remaja. Salah satu contohnya adalah pemutaran iklan rokok di gedung bioskop. Bioskop merupakan salah satu pusat aktivitas anak-anak dan remaja. Pemutaran iklan rokok mendominasi sebelum film diputar.

Hal ini pasti menyita perhatian anak-anak dan remaja, menarik keingintahuan, dan mendorong mereka mencoba menikmati rokok yang akhirnya mereka akan menjadi pecandu merek rokok tertentu. Pelarangan iklan rokok di bioskop perlu dilakukan. Rokok merupakan produk yang menimbulkan berbagai risiko dan dampak negatif bagi para penggunanya.

Karena itulah, sudah seharusnya perlu pengaturan khusus dan pembatasan sehingga jumlah perokok pemula tidak melonjak. Jika tidak dikendalikan akan mengancam bonus demografi (penduduk usia produktif lebih banyak daripada usia tidak produktif) karena anak-anak yang merokok pada hari ini berisiko mengidap penyakit kronis saat mereka masuk di usia produktif.

Anak-anak merupakan aset masa depan bangsa. Kualitas mereka harus dijamin. Tumbuh kembang anak harus secara optimal. Hal tersebut menjadi kewajiban negara untuk bisa memenuhi. Kota Solo yang sudah mendapatkan kategori kota layak anak  kategori utama dan sedang menuju kategori paripurna.

Pemerintah Kota Solo harus hadir untuk membangun model kota percontohan dalam mengembangkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok dan mengimplementasikan dengan baik. Hentikan eksploitasi industri rokok atas anak-anak. Berikan yang terbaik untuk kepentingan masa depan anak-anak. Mari mendukung Pemerintah Kota Solo mewujudkan perlindungan anak. Semoga segera terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya