SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghentikan kebiasaan merokok (Healthmeup.com)

Ilustrasi menghentikan kebiasaan merokok

Ilustrasi rokok (Healthmeup.com)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 139.720 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dari Kabupaten Jepara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Anto Trihananto Wahyuhadi melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Aries Widjanarko di Kudus, Kamis (18/12/2014), mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin.

Akhirnya, kata dia, petugas diterjunkan untuk memastikan adanya kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut.

Hasilnya, lanjut dia, pada Rabu (17/12/2014), petugas KPPBC Kudus yang melakukan pemeriksaan sebuah tempat tinggal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mendapatkan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Adapun jenis rokok yang disita, yakni rokok batangan jenis SKM dengan rincian 10 karton dengan berat 117 kilogram atau 81.900 batang, tiga karung dengan berat 34 kg atau sama dengan 23.800 batang, dan rokok merek “CC Mild” sebanyak 1.701 bungkus atau 34.020 batang.

Selain mengamankan ratusan batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan pita cukai diduga bekas pakai jenis sigaret kretek tangan (SKT) seri I tanpa personalisasi isi 20 batang tahun 2014 sebanyak 2.256 keping.

“Kami juga mengamankan satu karung etiket seberat 60 kilogram serta sejumlah peralatan produksi rokok,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kata dia, turut diperiksa pekerja yang berada di tempat kejadian perkara.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari total rokok yang disita sebesar Rp76,01 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya