SOLOPOS.COM - Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer yang ditunjuk Pengadilan Niaga menyegel pabrik jamu Nyonya Meneer di Jl. Raya Kaligawe, Kota Semarang, Jateng, Selasa (8/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Industri jamu PT Nyonya Meneer Semarang dinyatakan bangkrut menyusul pembatalan perjanjian damai terkait utang-utangnya.

Semarangpos.com, SEMARANG —  Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, 3 Agustus 2017 lalu, menyatakan industri jamu PT Nyonya Meneer bangkrut. Perusahaan jamu legendaris tersebut didera permasalahan keuangan menahun. Kini, perkara itu menunggu batas akhir pelaporan piutang oleh kreditor yang ditetapkan hakim, Senin (21/8/2017) mendatang.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Gugatan kepada industri jamu PT Nyonya Meneer Semarang untuk segera membayar utang kepada para kreditornya itu sejatinya sudah muncul sejak 2015. Kala itu, salah satu kreditor dengan nilai utang terbesar, yakni PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp89 miliar.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut melibatkan 35 kreditor lain yang juga memiliki piutang di perusahaan jamu Semarang itu. Atas gugatan itu, pengadilan memutuskan menyetujui perjanjian damai antara industri jamu PT Nyonya Meneer dengan 35 kreditornya tentang PKPU.

Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam putusan No. 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg menyatakan total utang yang harus dilunasi Nyonya Meneer pada saat itu sebesar Rp198 miliar. Dalam putusannya, hakim juga mengingatkan tentang alasan hukum pengadilan menolak perjanjian damai tersebut jika ternyata terwujud melalui upaya yang tidak jujur.

Dua tahun berselang, PT Nyonya Meneer Semarang kembali digugat oleh salah satu kreditornya, ialah Hendrianto Bambang Santoso, pemasok bahan industri jamu dari Sukoharjo. Dia menggugat perusahaan jamu itu karena piutang sekitar Rp7 miliar yang tidak juga dilunasi.

Hakim Ketua Nani Indrawati yang mengadili perkara tersebut memutuskan membatalkan perjanjian damai berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg. “Membatalkan perjanjian damai, menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit,” putusnya kala itu.

Seusai putusan tersebut, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mendata serta memverifikasi besaran utang yang harus dibayarkan perusahaan jamu tersebut setelah diputus pailit. Pertemuan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang, 11 Agustus 2017, dengan dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto.

Menurut Edi, pertemuan itu merupakan rapat pertama kreditor yang digelar setelah putusan pailit PT Nyonya Meneer, 3 Agustus 2017, sepekan sebelumnya. “Kali ini rapat kreditor pertama untuk mencocokkan piutang,” katanya.

Hakim juga menentukan batas akhir pelaporan piutang oleh kreditor pada 21 Agustus 2017. Ia mempersilakan para kreditor untuk kembali melaporkan besaran piutang kepada kurator. “Putusan pailit ini berbeda dengan putusan penundaan kewajiban utang pada 2015, karena pengurus pada perkara penundaan utang itu berbeda dengan kurator pada putusan pailit ini,” katanya.

Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat menyatakan belum seluruh kreditor menyampaiakna besaran piutangnya. “Kami tidak memiliki data pituang yang dimiliki pengurus pada putusan damai 2015 lalu,” katanya.

Oleh karena itu, ia mempersilakan para kreditor untuk menyampaikan nilai piutang yang akan ditagihkan dengan membawa bukti-bukti yang sah. Sita Aset Sementara itu, dalam tugasnya untuk menyelesaikan permasalahn pailit Nyonya Meneer tersebut, Kurator telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan jamu tersebut yang tersebar di sejumlah daerah.

“Dari verifikasi sementara, ada lima aset yang sudah berhasil diidentifikasi,” kata Wahyu. Enam aset berupa tanah dan bangunan tercatat tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Salah satu aset yang telah diajukan sita umum tersebut yakni pabrik yang berada di Jl. Kaligawe, Kota Semarang.

Menurut dia, kurator masih mencari aset lain milik perusahaan jamu tersebut. Ia menuturkan hingga saat ini kurator belum berhasil menemui Presiden Direktur PT Nyonya Maneer Charles Saerang. “Kami sudah kirimkan surat ke kediaman beliau, namun belum bertemu langsung,” katanya.

Ia menjelaskan jika telah bertemu langsung, kurator akan menyampaikan dokumen apa saja yang dibutuhkan berkaitan dengan kepemilikan aset-aset tersebut. Melalui keterangan pemilik Nyonya Meneer tersebut diharapkan upaya untuk menyelesaikan kepailitan ini dapat berjalan lancar.

Upaya Hukum Atas putusan pailit tersebut, pihak PT Nyonya Meneer sendiri juga masih melakukan upaya hukum lanjutan. PT Nyonya Meneer resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang membatalkan putusan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga pabrik jamu tersebut dinyatakan pailit.

“Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi,” ungkap kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus. Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan tersebut.

Ia menjelaskan putusan hakim pengadilan niaga tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. Putusan pengadilan pada 2015 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang disepakati oleh para kreditor serta PT Nyonya Meneer sebagai debitor. Dalam putusan tersebut, Hendrianto Bambang Santoso sebagai salah satu kreditor yang menggugat putusan tersebut hingga Nyonya Meneer pailit juga turut menandatangi kesepakatan damai itu.

Selama ini, lanjut dia, PT Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai putusan PKPU. “Dibayar dalam jangka waktu lima tahun dengan cara dicicil. Namun dalam putusan PKPU tidak dijelaskan bagaimana mekanisme menyicilnya,” kata La Ode Kudus, “selama ini Nyonya Meneer selalui memenuhi kewajibannya kepada para kreditor.”

Atas upaya hukum yang ditempuh tersebut, Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan upaya tersebut tidak menghalangi hukum acara kepailitan yang telah berjalan. “Kasasi atau PK sekalipun tidak menghentikan hukum acara kepailitan yang sudah berjalan,” kata Edi.

Menurut dia, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 16 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saat ini, lanjut dia, kurator merupakan pihak yang berwenang untuk membereskan tunggakan utang PT Nyonya Meneer.

Hal tersebut, menurut dia, juga diatur jelas dalam Undang-undang Kepailitan. Meski proses kepailitan berjalan, hakim mempersilakan jika ada investor yang akan menanamkan modalnya ke perusahaan jamu legendaris ini.

“Carilah investor secepat mungkin,” tambahnya. Namun, sambung dia, masuknya investor tersebut akan dihitung kemudian setelah prosedur pembayaran utang kepada para kreditor industri jamu PT Nyonya Meneer dipenuhi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya