SOLOPOS.COM - Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jl. Raya Kaligawe, Semarang, Jateng tampak lengang, Selasa (8/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Industri jamu Nyonya Meneer yang telah dinyatakan pailit masih menyisakan utang ke 30-an kreditor.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer telah menerima laporan piutang dari 30 lebih kreditor industri jamu legendaris tersebut. “Hingga batas waktu 21 Agustus sudah ada lebih dari 30 kreditor yang melaporkan piutangnya,” kata Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansyah ketika dihubungi Kantor Berita Antara dari Kota Semarang, Kamis (24/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya, kata dia, piutang-piutang tersebut akan diverifikasi dengan data yang dimiliki oleh debitor pailit. Verifikasi sendiri dijadwalkan digelar pada 4 September 2017 di Pengadilan Niaga Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun sebelumnya, lanjut dia, akan dilakukan praverifikasi untuk dikonfrontasi kebenaran tagihan para kreditor tersebut. “Praverifikasi dilaksanakan di dua tempat, di Jakarta dan Semarang,” katanya.

Ia menjelaskan verifikasi ini cukup penting untuk mencocokkan piutang yang ditagih oleh para kreditor. Ia mencontohkan piutang yang ditagih oleh buruh.

Pada saat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tahun 2015, buruh mengajukan piutang sekitar Rp10 miliar. “Pada laporan terbarunya, tagihan yang diajukan buruh mencapai Rp90 miliar-an,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer. Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015 lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya