SOLOPOS.COM - Logo Indosat (Dok)

Indosat dituntut membayar utang senilai US$1,04 juta kepada mitranya, PT Lintas Teknologi Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — PT Indosat Tbk harus menghadapi salah satu mitra kerjanya, PT Lintas Teknologi Indonesia, di pengadilan niaga setelah diklaim menunggak tagihan senilai US$1,04 juta. Kuasa hukum PT Lintas Teknologi Indonesia Andrey Sitanggang mengatakan penyedia layanan telekomunikasi tersebut diklaim telah jatuh waktu dan dapat ditagih per 29 April 2016.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Jatuh waktu tersebut ditetapkan melalui surat peringatan yang telah dikirimkan sebanyak dua kali. “Termohon telah mengakui klaim utang yang kami ajukan melalui tanggapan atas somasi,” kata Andrey, Minggu (28/8/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan pemohon mempunyai hubungan hukum dengan termohon terkait pengerjaan perawatan jaringan. Dalam sejumlah surat tagihannya, pemohon mengklaim telah melakukan pekerjaan maintenance support ATS comptel mediation sepanjang 2014 hingga 2015.

Pemohon menuturkan sudah melakukan pengerjaan tersebut selama beberapa kali dan telah terkumpul tujuh surat tagihan. Atas utang tersebut, Indosat tidak kunjung melakukan pembayaran kepada pemohon.

Menurutnya, keberadaan utang tersebut telah diakui oleh Indosat dalam surat tanggapan pada 15 Januari 2015. Termohon menyatakan akan menunda pembayaran utangnya dengan alasan pemohon masih memiliki kewajiban terkait perjanjian perdamaian sebesar US$2,5 juta.

Saat ini, perjanjian tersebut masih dalam sengketa di pengadilan. Pemohon juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 369/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya