Solopos.com, SOLO — Indonesia dan Singapura memasuki babak baru relasi penegakan hukum dengan menandatangani perjanjian ekstradisi. Presiden Joko Widodo menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura. Salah satu yang sangat penting adalah adalah perjanjian ekstradisi antar-kedua negara.
”Dalam perjanjian ekstradisi yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP,” ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.