Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Indonesia-Singapura Mempersempit Ruang Gerak Koruptor dan Teroris

Indonesia-Singapura Mempersempit Ruang Gerak Koruptor dan Teroris
user
Rabu, 26 Januari 2022 - 09:57 WIB
share
SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022). (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Indonesia dan Singapura memasuki babak baru relasi penegakan hukum dengan menandatangani perjanjian ekstradisi. Presiden Joko Widodo menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura. Salah satu yang sangat penting adalah adalah perjanjian ekstradisi antar-kedua negara.

”Dalam perjanjian ekstradisi yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP,” ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN