Indonesia-Singapura Mempersempit Ruang Gerak Koruptor dan Teroris
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura akan mempersempit ruang gerak korupor dan teroris yang jamak melakukan tindak pidana lintas negara.

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022). (Antaranews.com)
Solopos.com, SOLO — Indonesia dan Singapura memasuki babak baru relasi penegakan hukum dengan menandatangani perjanjian ekstradisi. Presiden Joko Widodo menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura. Salah satu yang sangat penting adalah adalah perjanjian ekstradisi antar-kedua negara.
”Dalam perjanjian ekstradisi yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP,” ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers.
