SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, DEPOK — Indonesia masih membutuhkan 5.730 jurnal baru dari target 8.000 jurnal ilmiah terakreditasi nasional. Saat ini Indonesia memiliki 2.270 jurnal terakreditasi yang terbagi dalam enam kategori peringkat.

Para peneliti di Indonesia, baik dari perguruan tinggi maupun Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), diminta meningkatkan kuantitas dan kualitas riset mereka yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional. Permintaan tersebut disampaikan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, pada acara Geliat Akreditasi Jurnal Nasional (Arjuna) yang diselenggarakan di The Margo Hotel Depok, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019) petang seperti dilansir RRI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Nasir, jumlah jurnal Indonesia yang sudah terakreditasi perlu ditingkatkan. “Geliat Arjuna diharapkan menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, mahasiswa institusi, pengelola jurnal, asesor jurnal serta stakeholders terkait untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Publikasi di jurnal ilmiah saat ini menjadi sangat penting setelah adanya persyaratan kenaikan setiap jenjang jabatan untuk fungsional dosen, peneliti, guru, widyaiswara, perekayasa, serta fungsional lain. Kelulusan mahasiswa magister dan doktoral menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga mensyaratkan hal sama.

“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan lebih dari 8.000 jurnal ilmiah terakreditasi nasional. Akreditasi jurnal merupakan pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah melalui kegiatan penilaian kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu terbit,” papar Nasir. Indonesia baru terdapat 2.270 jurnal terakreditasi yang terbagi dalam enam kategori peringkat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati menyampaikan telah menerbitkan Permenristekdikti No. 9/2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti.

“Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi LIPI,” kata Dimyati.

Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018. “Dalam waktu dua tahun ditargetkan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan enam peringkat. Terwujudnya reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional, diharapkan target tersebut dapat tercapai. Sistem Arjuna terus dikembangkan agar pengelolaan akreditasi jurnal dapat efektif dan efisien, mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terbaru,” ujar Dimyati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya