SOLOPOS.COM - Ilustrasi/detikcom

Ilustrasi/detikcom

JAKARTA—Dari balik telepon, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menjelaskan detail. Ada nada kekhawatiran tentang jumlah hakim agung yang terus menipis. Padahal, DPR maksimal memilih 6 hakim agung di awal Januari 2013.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Saat ini ada 44 hakim agung. Ini kemunduran, dulu kita sempat punya 60 hakim agung,’ kata Ridwan saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/12/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari jumlah 44 itu, ternyata tidak semua 44 hakim agung bisa bekerja mengadili secara maksimal. Sebab Ketua MA lebih fokus ke mengurusi manajemen peradilan dan hubungan dengan lembaga tinggi negara lain. Demikian juga dua Wakil Ketua harus lebih fokus ke manajemen organisasi. Ketiga orang ini hanya turun tangan mengadili untuk perkara-perkara tertentu yang penting.

“Apalagi salah satu wakil ketua juga sebentar lagi pensiun. Dua hakim yang purna tugas tahun ini di luar prediksi,” ungkap hakim penyandang doktor ini. Dua hakim agung yang dimaksud yaitu Ahmad Yamani yang dipecat karena skandal putusan dan M Taufik yang meninggal dunia.

Dengan jumlah 44 hakim agung ini maka akan berdampak pada kuantitas dan kualitas perkara. Dibanding tahun lalu, jumlah perkara lebih sedikit yang diputusan. Untungnya, MA sedikit diuntungkan dengan sistem kamar sehingga pengetikan perkara bisa lebih cepat dibanding tahun lalu.

Dalam setahun, MA sedikitnya menerima 12 ribuan perkara dari seluruh penjuru Indonesia.

“Sistem kamar terus dibenahi, meski masih transisi. Tetapi telah memberikan banyak kontribusi. Seperti menjadikan perkara cepat diputus dan mengurangi tidak ada disparitas putusan. Dulu ada satu perkara di majelis A diputus bersalah tapi kasus yang sama dengan diputus oleh majelis B dihukum bebas. Diharapkan, sistem kamar mulai mengikis ini,” lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam ini.

Kekhawatiran juga muncul dari Komisi Yudisial (KY). Dalam hitung-hitungan matematis, KY menilai jumlah hakim agung saat ini kurang dari jumlah yang ideal dibanding perkara yang menumpuk.

“Memang, kayaknya MA sedang krisis,” kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya