SOLOPOS.COM - Foto udara tikungan ke-10 lintasan Mandalika International Street Circuit saat matahari terbit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB. Sirkuit internasional Mandalika sepanjang 4,31 km dengan 17 tikungan memiliki kelebihan diantaranya lokasi sirkuit dikelilingi panorama perbukitan dan laut yang indah dan lintasan utama sirkuit menggunakan teknologi aspal terbaru "stone mastic asphalt" (SMA) dan disebut merupakan yang terbaik di dunia bahkan mengalahkan Sirkuit Sepang. (Antara/Ahmad Subaidi)

Solopos.com, SOLO – Penyelenggaraan Moto GP Indonesia di Sirkuit Mandalika kini menimbulkan tanda tanya menyusul adanya hukuman untuk Indonesia dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Sanksi itu berupa larangan Indonesia menjadi tuan rumah event internasional.

Padahal, sejumlah event internasional telah diagendakan di Indonesia. Salah satunya adalah Moto GP. Indonesia memang belum dipastikan menjadi tuan rumah Moto GP, namun sudah masuk kalender sementara. Yang pasti adalah tes pramusim pada Februari 2022 mendatang di Sirkuit Mandalika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sirkuit tersebut juga akan menggelar balap motor internasional lainnya pada tahun ini. Pertama yakni Idemitsu Asia Talent Cup pada 12-14 November 2021. Kemudian seri penutup World Superbike (WSBK) pada 19-21 November 2021.

Baca Juga: Waduh! Indonesia Tak Boleh Kibarkan Merah Putih di Ajang Internasional

Ada kemungkinan event-event tersebut bisa digelar, mengingat WAD belum memutuskan kapan sanksi itu diterapkan. Namun, jika sanksi itu diterapkan dalam waktu dekat, ajang Moto GP di Indonesia itu pun terancam.

Diberitakan sebelumnya, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak patuh terhadap aturan Anti-Doping. Indonesia pun terancam mendapat hukuman berat seperti tak boleh mengibarkan bendera Merah Putih.

Seperti dilansir bisnis.com yang mengutip Antara, Jumat (8/10/2021), selain Indonesia, ada Korea Utara dan Thailand yang juga dianggap tidak patuh terhadap WADA. Korea Utara dan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.

Sementara Thailand gagal untuk sepenuhnya menerapkan kode atau standar prosedur antidoping yang ditetapkan WADA. Ketiganya pun terancam mendapat hukuman berat.

Baca Juga: Ingat Lur! Tes Pramusim Moto GP 2022 di Mandalika Digelar 11 Februari

Hukuman itu antara lain perwakilan dari ketiga negara itu tidak bisa menjadi anggota dewan di komite. Selain itu, ketiga negara tersebut juga tak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, dan dunia.

Hukuman selanjutnya adalah tidak bisa mengibarkan bendera nasional di kejuaraan regional, kontinental, dan dunia selain Olimpiade. Meski, atlet dari ketiga negara itu tetap diperbolehkan untuk bertanding di kejuaraan-kejuaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya