SOLOPOS.COM - World Anti Doping Agency atau Badan Antidoping Dunia (WADA). (wikipedia)

Solopos.com, JAKARTA —World Anti Doping Agency atau  Badan Antidoping Dunia (WADA) menjatuhkan sanksi untuk Indonesia karena tidak patuh pada Kamis (7/10/2021). Lantas apa konsekuensinya?

Seperti dilansir Liputan6.com, sanksi yang akan diterima mencakup pencabutan hak Indonesia sebagai tuan rumah untuk kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, perwakilan Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) juga dilarang duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi dipulihkan, atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.

Tak hanya itu, Indonesia juga dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali dalam ajang Olimpiade. Meski begitu, WADA tetap mengizinkan atlet dari Indonesia untuk bersaing pada kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia.

Baca Juga: Sanksi Badan Anti-Doping Dunia Tamparan Keras untuk RI, Ayo Evaluasi!

Harus Tetap Memberi Panduan

WADA menyatakan Indonesia tidak patuh karena dinilai tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.

Sebelum menjatuhkan sanksi resmi, WADA sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan antidoping sesuai standar terbaru kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.

Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA, dalam tempo 21 hari setelah surat diterima. Maka, WADA menganggap LADI menerima ketidakpatuhan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Terancam Sanksi, Bagaimana Nasib 3 Turnamen Bulu Tangkis Ini?

Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.

WADA juga akan memantau pelaksanaan hukuman tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan konsekuensi secara sepenuhnya.

Selain LADI, empat organisasi yang mendapat sanksi WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Antidoping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Antidoping Thailand.

Sementara tiga organisasi yang lolos dari hukuman WADA adalah Organisasi Antidoping Komunitas Jerman di negara Belgia, Montenegro, dan Rumania.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya