Jakarta [SPFM], Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengingatkan, agar pemerintah tidak tergiur dengan lobi-lobi asing, terkait larangan ekspor bahan tambang mentah mulai 2014 mendatang. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan, dan tidak boleh ada penjadwalan ulang, atau mengundurnya cuma karena desakan atau permintaan negara lain. Ketua Umum PII, Said Didu di Jakarta Minggu (20/11) mengatakan, larangan ekspor bahan mentah tambang harus dilakukan mulai tahun 2014. Said menuturkan, beberapa alasan kuat larangan ekspor bahan mentah tambang harus tetap dilaksanakan. Menurut Said, ketentuan itu merupakan amanat UU Nomor 4 tahun 2009, mengenai Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu dengan larangan itu, maka akan ada nilai tambah yang dinikmati di Indonesia. Sementara itu, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan selaku wakil pemerintah memahami keprihatinan Jepang tersebut, dan meyakinkan pihak Jepang bahwa terbentuknya Undang-Undang Minerba dimaksudkan sebagai upaya Indonesia, untuk mengembangkan industri hilir mineral dan batubara, di dalam negeri yang akan dimulai pada tahun 2014.[dtc/hen]
Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus