SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Negara Indonesia dituduh melakukan praktik dumping sebanyak 116 kali di 32 negera tujuan ekspor sejak 1995 hingga 2007.

“Kami sangat prihatin atas banyaknya kasus praktik dumping yang dialamatkan ke Indonesia sejak tahun 1995 hingga 2007, menyusul bedirinya Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO,” kata Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Halida Miljani, di sela-sela menjadi pembicara tentang ketentuan antidumping di kampus pascasarjana Undip Semarang, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama sejumlah pihak terkait lainnya melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi anti duming ke sejumlah pihak dalam rangka menanggulangi persaingan perdagangan dengan cara yang curang.

“Kami juga ingin mengadakan komunikasi langsung antar pihak otoritas yang ditugasi untuk menerapkan peraturan antidumping, yakni KADI dengan pihak yang berkepentingan, yakni dari dunia usaha, perguruan tinggi, praktisi hukum, dan lembaga swadaya masyarakat,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Melalui kegiatan tersebut, lanjut dia, akan terwujud kesamaan pemahaman mengenai isu-isu persaingan perdagangan internasional yang tidak sehat dan mengganggu kelangsungan hidup produsen/industri domestik suatu negara.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh KADI di sejumlah daerah bekerjasama dinas yang menangani bidang perdagangan dengan tujuan menyebarluaskan informasi keberadaan KADI, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan secara maksimal.

Selain prihatin dengan banyaknya pelaku usaha yang dituduh melakukan kasus dumping, Indonesia tergolong negara yang sangat sedikit melakukan tindakan anti dumping sejak KADI dibentuk pada 1996 sampai dengan Desember 2008 baru melakukan tindakan penyelesaian sebanyak 34 kasus.

“Jika dibandingkan dengan negara lain, seperti India tindakan antidumping yang dilakukan Indonesia jauh lebih rendah, mengingat negara tersebut dalam periode yang sama sudah melakukan tindakan antidumping sejumlah 372 kasus,” ujar Halida yang juga Staf Khusus Menteri Bidang Kerjasama International.

Ia mengatakan, penanganan kasus dumping tersebut memang hanya dilakukan ketika ada keluhan dari pengusaha. “Hanya saja, lemahnya penanganan kasus tersebut karena rendahnya pemahaman industri domestik Indonesia akan hak mereka untuk dilindungi dari persaingan curang dumping,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, minat para ahli hukum dari negara sendiri juga masih lemah untuk menangani kasus dumping yang dialami para pelaku usaha tersebut.

“Selama ini, para pelaku usaha yang mengalami kasus dumping justru menggunakan jasa panasehat hukum dari luar negeri, meskipun kasusnya di dalam negeri,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi tentang ketentuan antidumping, dia berharap, Indonesia akan lebih banyak menggunakan haknya untuk melindungi kepentingan nasional dari tindakan perdagangan curang yang dilakukan oleh mitra dagang.

                        
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya