SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Indonesia darurat narkoba karena kasus terkait narkoba marak terjadi.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menduga sebagian besar narapidana (napi) kasus narkoba hanya berperan sebagai penyalahguna narkoba.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oleh sebab itu, Yasonna mewacanakan pembebasan bersyarat untuk narapidana penyalahguna narkoba yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) melalui assessment terpadu sebagai rujukan pembebasan itu.

“Rencana pelaksanaan assessment terhadap kurang lebih 20.000-an napi yang bermasalah dengan adiksi narkoba menjadi terobosan progresif yang harus dieksekusi dengan cepat sehingga upaya penanggulangan masalah narkoba dalam jeruji besi bisa terlaksana dengan maksimal,” katanya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Ia mengungkapkan dari hasil tinjauannya di seluruh LP di Indonesia, tercatat kasus narkoba menempati urutan paling atas.

“Jika 20.000-an penyalah guna murni itu bisa dibebaskan secara bersyarat, maka dampaknya cukup signifikan, antara lain pihak lapas [LP] bisa mengalokasikan dana untuk perbaikan fasilitas, sehingga kita perlu uji coba langkah ini,” ujar Menkumham.

Menurut Yasonna, wacana pemberian grasi terhadap para penyalahguna narkoba kian mendesak untuk segera direalisasikan.

“Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itulah Tim Asesmen Terpadu nantinya akan berperan penting untuk memastikan apakah sang napi benar-benar penyalahguna murni atau merangkap sebagai bandar. Jika terbukti hanya sebagai penyalahguna murni maka mereka rencananya akan diberikan grasi,” jelasnya.

Terkait hal ini, Menkumham telah menemui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) guna membahas dua hal penting yaitu percepatan program rehabilitasi untuk para napi dan juga persoalan perampasan aset bandar untuk kepentingan operasional penanggulangan narkoba.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan Tim Asesmen Terpadu di seluruh provinsi yang nantinya akan bertugas untuk memilah mana napi pecandu dan mana napi yang merangkap pengedar atau bandar.

“Jika napi yang sudah dibebaskan dan menjalani rehabilitasi, maka bukan hanya penyalahgunanya yang akan mendapatkan rehabilitasi tapi juga keluarganya sehingga keluarga juga bisa memiliki pengetahuan untuk melakukan pendampingan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya