SOLOPOS.COM - Ilustrasi dokter Hewan, memeriksa daging sapi. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Harianjogja.com, JOGJA–Dokter hewan mendesak dibentuknya Lembaga Otoritas Veteriner di Indonesia. Selama ini, sekitar 11.000 dokter hewan di Indonesia tersebar di sejumlah lembaga dan terpisah-pisah.

Padahal, dokter-dokter hewan juga terikat sumbah jabatan dan profesi untuk memelihara kesehatan masyarakat dan lingkungan. “Profesi kami selama ini tersebar diberbagai lembaga seperti Kementerian Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan, Karantina dan beberapa lembaga lain. Kami ingin ada penataan kembali hingga dibentuk satu lembaga otoritas veteriner,” desak Dekan Fakultas Kedokteran Hewan UGM drh Joko Prastowo, di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Jogja, Rabu (4/12/2013).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Veteriner adalah segala hal yang berkaitan tentang hewan dan penyakitnya. Persoalan veteriner diyakini akan menjadi tantangan penduduk Indonesia pada masa mendatang seiring dengan globalisasi. Apalagi dari sekitar 1.415 agen penyakit yang menyerang manusia, sebanyak 60% bersumber dari hewan (zoonosis).

Ada sejumlah penyakit yang bersumber dari hewan, seperti leptospirosis (tikus), flu burung (unggas), toksoplasma (kucing), rabies (anjing), malaria (nyamuk) dan sejumlah hewan lainnya. Penularan zoonosis tersebut sangat cepat. Bisa mengakibatkan jumlah orang yang terjangkit penyakit itu meluas bahkan banyak juga menimbulkan angka kematian tinggi. “Lembaga otoritas veteriner akan melakukan pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis di bidang kesehatan hewan,” ujarnya.

Kewenangan lain yang dapat dilakukan lembaga itu adalah mengidentidikansi, menentukan kebijakan, mengorganisasi pelaksanaan kebijakan hingga pengambilan teknis operasional di lapangan. “Pada dasarnya, keputusan bidang kedokteran hewan diputuskan oleh ahlinya dan tidak mendapat intervensi dari manapun. Apalagi politik. Ini sesuai dengan janji dan sumpah jabatan kami,” ujarnya

Kejelasan berdirinya lembaga veteriner, lanjutnya, tidak lepas dari tuntutan zaman dimana pergerakan hewan maupun produk hewan di dunia semakin luas. Bila Indonesia memiliki lembaga penting itu, maka dokter-dokter hewan mampu menjalankan tanggung jawabnya. Seperti melakukan pengecekan hewan atau produk hewan yang masuk dan keluar Indonesia. “Kalau ini dilakukan maka, upaya pencegahan penyebaran penyakit dari hewan bisa dilakukan sejak dini,” katanya.

Otoritas veteriner, lanjutnya, sebenarnya disinggung dalam UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sayangnya, hingga kini peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut UU belum ada. Kondisi tersebut bertolak belakangan dengan kondisi sejumlah negara lain seperti negara-negara di Eropa dan Australia yang sudah memiliki lembaga otoritas veteriner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya