SOLOPOS.COM - Pengunjung melintas di lobi Stasiun Balapan, Solo, Selasa (23/8/2011) dengan latar toko Indomaret. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Pengunjung melintas di lobi Stasiun Balapan, Solo, Selasa (23/8/2011) dengan latar Minimarket Indomaret. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bakal melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak pengelola Minimarket Indomaret yang berada di Stasiun Solo Balapan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu menyusul kepastian bahwa pengoperasian minimarket itu belum mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Solo, Sri Kadarwati ketika ditemui wartawan di Loji Gandrung, Rabu (24/8/2011).

“Kami sudah cek dan memang tidak ada izinnya. Menyikapi itu akan kami layangkan surat peringatan pertama. Tapi sebelumnya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Kadarwati menjelaskan surat peringatan pertama antara lain meminta agar pengelola Indomaret di Stasiun Solo Balapan segera mengurus izin, antara lain SIUP/TDP (surat izin usaha perdagangan/tanda daftar perusahaan). Bila peringatan itu tidak diindahkan, Kadarwati mengatakan bakal dilanjutkan dengan melayangkan surat peringatan kedua.

”Surat peringatan akan dilayangkan secara bertahap, sebanyak tiga kali apabila pihak pengelola Indomaret tidak mengindahkan. Kalau memang belum ada izinnya, hendaknya ya mereka segera mengurus izin,” tegasnya.

Selain itu, Kadarwati menyebutkan pihaknya juga akan segera meninjau langsung ke lapangan termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani masalah itu. Kadarwati menyebutkan keberadaan toko modern tersebut kemungkinan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pasalnya lokasi toko modern tersebut tidak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional terdekat, yakni Pasar Ayu.

Sementara itu, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemkot akan menindaklanjuti masalah tersebut sesuai ketentuan dan prosedur yang ada. Ditegaskan dia, segala jenis usaha, meskipun itu berdiri di lahan milik pemerintah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bila berada di wilayah Kota Solo, tetap harus melalui prosedur yang ada.

”Walaupun itu di lahan pemerintah, BUMN, kalau usaha itu ada di wilayah Solo, ya tetap harus mengantongi izin dari Pemkot, antara lain SIUP/TDP dan izin lainnya,” tegasnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya