SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

KLATEN — Enam orang PNS Kabupaten Klaten terancam sanksi karena melanggar disiplin. Namun pemberian sanksi itu masih tertunda karena Bupati Klaten, Sunarna, mengaku belum menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten terkait penjatuhan sanksi kepada enam pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar kedisiplinan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ditemui, Selasa (14/5/2013), Sunarna mengatakan bahwa rekomendasi dari BKD belum ada di mejanya. Untuk itu, dirinya belum bisa memastikan jenis sanksi yang bakal diterima enam PNS tersebut. “Belum ada di meja saya jadi saya belum bisa memastikan jenis sanksinya bagaimana,” terang Sunarna. Sunarna mengakui belum mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan enam PNS tersebut terbilang berat atau ringan. Menurutnya, jenis sanksi yang bakal diterima enam PNS tersebut akan disesuaikan dengan pelanggarannya. “Kalau pelanggaran berat tentu sudah ada sanksi yang setimpal. Kami akan merujuk pada aturan yang berlaku. Kalau aturan menuntut pencopotan jabatan, tentu akan kami lakukan,” tegas Sunarna.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Umum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Djaka Purwanto, mengaku sebenarnya sudah membuat rekomendasi kepada Bupati Klaten untuk menjatuhkan sanksi kepada enam PNS tersebut. Dia juga mengaku belum tahu mengapa rekomendasi tersebut belum sampai ke tangan bupati. “Kemungkinan masih dicermati oleh Pak Sekda. Nanti coba saya telusuri dulu,” ungkapnya.

Djaka menegaskan bahwa enam PNS tersebut telah melanggar PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Tiga dari enam PNS terlibat kasus perjudian. Ketiganya adalah SG, seorang sekretaris desa di Kecamatan Jogonalan; HB, seorang staf di Kantor Ketahanan Pangan dan DP, seorang staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Tiga PNS ini direkomendasikan dapat sanksi sesuai Pasal 7 dalam PP 53/2010 yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” ujar Djaka.

PNS lain yang bakal mendapat sanksi adalah NN, seorang Bidan di Puskesmas Karangnongko yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil dan tidak masuk kerja sejak Januari. NN bakal diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri mengacu Pasal 23 PP 53/2010. Dua PNS lain yang bakal mendapat sanksi berat adalah SS, seorang Kepala SDN di Polanharjo yang kedapatan selingkuh dengan seorang guru honorer dan DM, Kepala SDN di Kecamatan Kemalang yang dilaporkan warga karena bertindak asusila. “Keduanya bakal dibebaskan atau dicopot dari jabatan sebagai kepala sekolah,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya