SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Bripda Agus Iskandar,41, anggota kepolisian resort (Polres) Bantul dipecat lantaran telah melakukan tindakan indisipliner sebanyak enam kali. Namun sebelum benar-benar diberhentikan, Agus yang semula tergabung di satuan Sabhara harus mendekam di hotel prodeo.
       
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diambil setelah Agus disidang oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diketuai oleh Kompol Abdul Wahid yang tak lain adalah Wakil Kepala Polres (Wakalpores) pada 15 Juni lalu.
       
Abdul yang didampingi Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Suari dalam ekpose kinerja Polres Bantul selama satu semester, Jumat(1/7) menjelaskan, yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindakan kejahatan berupa penggelapan dan penipuan.
       
Sebelum diproses di KKEP, Agus juga telah menjalani persidangan di peradilan umum beserta dua rekan lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian dan penganiayaan. ”Kalau ditotal hukuman penjara AI (Agus Iskandar) itu hingga 26 hari, kini setidaknya telah berjalan enam bulan,” katanya.
       
Abdul mengatakan, sebelum Agus ketahuan sampai melakukan tindakan kejahatan hingga enam kali, KKEP pun pernah melakukan penertiban dan yang bersangkutan dipindahkan di bagian sumber daya manusia (Bagsudam) dalam rangka pembinaan. Namun, Agus tetap saja melakukan tindakan serupa. Oleh karena itu, Polres Bantul merekomendasikan supaya Agus di PTDH.

”Proses administrasinya berada di Polda. Kami sudah menyampaikan ke Polda dan diminta untuk membuat rekomendasi. Kami merekomendasi untuk di PTDH,” jelasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus terakhir yang dilakukan Agus,terang Abdul, adalah penggelapan dan penipuan mobil. Mobil yang disewanya kemudian digadai kepada pihak lain. Sebelumnya, Agus juga pernah menggadai sepada motor yang dipinjamnya dari orang lain.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya