SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah memberhentikan empat aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungannya sepanjang 2019 ini. Keempat ASN itu dipecat karena dianggap indisipliner atau melanggar aturan kepegawaiaan.

“Di tahun 2019, ada tujuh kasus hukum disiplin yang kami keluarkan, yakni diturunkan pangkat lebih rendah selama satu tahun berjumlah satu orang, turun pangkat lebih rendah selama tiga tahun untuk dua orang, dan diberhentikan sebagai PNS sebanyak empat orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zahro, di Kantor BKD Jateng, Kota Semarang, Selasa (7/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Banyaknya kasus pelanggaran ASN di 2019 ini masih tergolong turun jika dibanding tahun 2018. Pada tahun 2018, BKD Jateng mencatat ada 22 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS di Jateng.

Dari pelanggaran itu, delapan ASN di antaranya mendapat hukuman penurunan pangkat lebih rendah selama setahun, 11 orang diturunkan pangkatnya lebih rendah selama tiga tahun, dan tiga orang lainnya dibebaskan dari tugas atau diberhentikan.

Wisnu enggan menyebut secara detail alasan sanksi yang diperoleh para ASN di Jateng itu hingga dipecat. Ia hanya mengatakan jika pemberian sanksi itu dikarenakan pelanggaran yang dilakukan ASN cukup berat sehingga dilakukan penindakan tegas.

“Kalau pembinaan tidak bisa, ya terpaksa harus ditindak tegas. Sementara kepada pegawai yang berprestasi, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan menaikkan TPP [tunjangan penambahan penghasilan]. Kami berharap, reward and punishment ini dapat berjalan efektif untuk memotivasi mereka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan sebenarnya proses reward and punishment diberikan untuk meningkatkan kinerja. Kalau mereka punya masalah, maka akan diberikan sanksi.

“Ada yang diturunkan pangkatnya sampai dua derajat di bawahnya, ada yang dipecat dan lain sebagainya. Tapi mereka yang punya prestasi bagus kita berikan jalan tol agar bisa naik pangkat jauh lebih baik, dengan pola seleksi terbuka, juga dengan tunjangan-tunjangannya,” kata dia.

Reformasi birokrasi lanjut Ganjar merupakan panggilan setiap daerah saat ini. Semua harus dilakukan secara transparan, tanpa korupsi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya