Solopos.com, KARANGANYAR — Gara-Gara tindakan indisipliner, ada satu PNS di Kabupaten Karanganyar yang dipecat pada 2022. Sementara seorang lainnya diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
“Selama 2022, ada PNS yang dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran. Sanksi ini diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Ia menjelaskan jika pelanggaran yang dilakukan kategori ringan, maka sanksi yang diberikan berupa peringatan secara lisan maupun tertulis. Jika pelanggaran dilakukan kategori sedang, maka sanksinya bisa penundaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan jika pelanggaran yang dilakukan dalam kategori berat, maka bisa dijatuhi sanksi penurunan jabatan pegawai hingga pemberhentian dengan hormat alias dipecat.
“Dalam 2022, ada satu orang yang diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat pada 14 Januari 2022. Kemudian ada satu orang yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” imbuhnya.
Suprapto tidak menjelaskan apa tindakan indisipliner yang membuat satu PNS tersebut dipecat dan satu lainnya ditunda kenaikan pangkatnya.
Sementara itu, pelanggaran yang umumnya dilakukan PNS adalah keterlambatan masuk kerja. Meski demikian, pelanggaran ini ditangani langsung oleh atasan masing-masing.
“Begitu juga yang tidak masuk tanpa izin, menjadi tugas atasan untuk memberikan pembinaan. Kalau yang sudah tidak masuk sampai berhari-hari baru dilaporkan ke BKPSDM,” imbuh Suprapto.