SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyebut ada 20 proyek pemerintah di Jawa Tengah (Jateng) yang diadukan sepanjang 2018. Ke-20 proyek itu diadukan karena terindikasi menyalahi prosedur saat proses lelang tender.

Bahkan, akibat aduan itu salah satu megaproyek di Jateng, yakni pembangunan Pasar Induk Wonosobo senilai Rp143,2 miliar, harus dihentikan dan hingga sekarang mangkrak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kontraknya ya dibatalkan karena enggak sesuai Perpres [No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]. Saat selesai kontrak, penyedia enggak bisa menyelesaikan. Ternyata, saat proses lelang enggak ikut,” ujar Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanto, seusai menjadi pembicara pada Workshop Peningkatan Kapasitas Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel Santika, Kota Semarang, Jumat (26/4/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Setya menambahkan dari 20 proyek yang diadukan ke LKPP karena diduga menyalahi prosedur itu enam di antaranya merupakan proyek yang ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Keenam proyek itu rata-rata merupakan proyek infrastruktur jalan. Namun ada juga proyek non-infrastruktur, seperti belanja modal pengadaan perkakas khusus perpustakaan provinsi senilai Rp1,3 miliar dan RFID pengembangan otomasi senilai Rp1,4 miliar.

Selain proyek Pemprov Jateng, proyek yang diadukan juga terdapat di Kota Magelang sebanyak empat proyek, Kota Semarang 3 proyek, Kabupaten Banyumas 3 proyek, Kabupaten Cilacap 2 proyek,  Kabupaten Magelang dan Kabupaten Wonosobo masing-masing 1 proyek.

“Rata-rata itu yang mengadukan adalah peserta lelang. Mereka curiga kalau proses lelang tidak fair sehingga mereka gagal memenangi tender. Dari kami, aduan itu langsung kita serahkan ke APIP [aparat pengawasan intern pemerintah] masing-masing daerah untuk menindaklanjuti,” imbuh Setya.

Setya menambahkan selama ini proses lelang proyek pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah memang dianggap kurang transparan. Hal itulah yang menyebabkan muncul aduan dari berbagai pihak, tak hanya peserta lelang yang kalah, tapi juga kelompok masyarakat terkait proyek tersebut.

“Ini yang patut dikaji. Kalau dugaan saya, ada kemungkinan saat lelang banyak pelanggaran yang terjadi. PPK dan pokja-nya kerap memberikan persyaratan yang berlebihan atau tidak sesuai kebutuhan. Padahal, sudah jelas di perpres itu disebutkan kalau proses lelang tak boleh dipersulit. Jadi bisa dikatakan lebay,” terang Setya.

Setya mencontohkan persyaratan yang berlebihan terjadi pada proses lelang tender pembangunan Pasar Peterongan Semarang. Dalam proses lelang itu, pihak penyedia tender mensyaratkan penerima tender harus memiliki ahli arkeologi yang bersertifikat. Padahal, untuk pembangunan sebuah pasar tidak terlalu dibutuhkan ahli arkeologi.

“Sekarang mana ada kontraktor yang punya arkeologi? Kan bisa minta pendapat tenaga ahli. Ini yang saya bilang lebay,” tegas Setya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya