SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, NEW DELHIParlemen India menyetujui rancangan undang-undang (RUU) berisi larangan seorang pria muslim menceraikan istrinya dengan talak tiga, Selasa (30/7/2019). RUU ini disetujui lantaran India melegalkan perceraian antara pasangan muslim dengan mudah, yakni lewat talak tiga tanpa proses pengadilan.

Beberapa pihak menuding langkah tersebut merupakan salah satu bentuk campur tangan pemerintah India dalam urusan perdata warganya. Sebelumnya, dengan talak tiga itu seorang pria muslim bisa dengan mudah menceraikan istrinya.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Tetapi, kini peraturan tersebut berubah drastis. Dikutip dari Reuters, Rabu (31/7/2019), peraturan soal perceraian berubah setelah pemungutan suara majelis tinggi dilakukan. Jadi, kini perceraian terjadi jika telah disahkan dengan tanda tangan pemerintah. Penerbitan peraturan tersebut didukung banyak pihak.

“Ini adalah hari bersejarah. Ketidakadilan yang terjadi pada wanita muslim akan dihapuskan. Parlemen India telah memberi mereka keadilan lewat hukum,” terang Menteri Hukum India, Ravi Shankar Prasad.

Pengesahan RUU tersebut merupakan kemenangan bagi Perdana Menteri Nasionalis India Hindu, Narendra Modi. Dia mengatakan, RUU itu memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita muslim.

Tetapi, di sisi lain pengesahan RUU tersebut menguatkan asumsi oposisi tentang kriminalisasi proses talak tiga oleh PM Narendra Modi. Berlakunya RUU tersebut membuat konsekuensi yang serius. Siapapun warga negara yang bercerai hanya dengan talak tiga akan dituntut secara hukum. Padahal, sebelumnya India merupakan salah satu negara yang melegalkan perceraian lewat talak tiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya