SOLOPOS.COM - Menteri Urusan Kelompok Minoritas India, Mukhtar Abbas Naqvi (Indianexpress.com)

Pemerintah India menghapus subsidi untuk calon jemaah haji.

Solopos.com, NEW DELHI – Pemerintah India akhirnya menghentikan pemberian subsidi kepada tiket pesawat bagi calon jemaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Keputusan ini mulai diberlakukan sejak Selasa (16/1/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Urusan Kelompok Minoritas India, Mukhtar Abbas Naqvi, mengatakan, keputusan itu diambil untuk membantu proses pemberdayaan dan peningkatan martabat muslim dan kelompok minoritas lainnya di India. Sebab, subsidi yang diberikan selama beberapa dekade terakhir itu sering dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok politik tertentu.

“Tidak akan ada subsidi bagi calon jemaah haji tahun ini. Pemerintah sedang berupaya memberdayakan kaum minoritas dengan cara yang bermartabat. Kami tidak mau subsidi ini disalahgunakan untuk membiayai kepentingan kelompok tertentu,” tehas Mukhtar Abbas Naqvi seperti dilansir Indian Express, Rabu (17/1/2018).

Keputusan ini sejalan dengan perintah Mahkamah Agung yang meminta pemerintah menghapus subsidi haji sejak 2012 silam. Mukhtar Abbas Naqvi menambahkan, dana subsidi itu akan dialihkan untuk kepentingan lain. Pemerintah bakal menyalurkan dana itu untuk perbaikan di bidang ekonomi dan pendidikan muslim dan kelompok minoritas lainnya di India.

Subsidi tiket pesawat itu merupakan kebijakan yang telah diterapkan sejak 1954 silam. Bantuan ini ditujukan kepada penganut Islam yang prosentasenya sebesar 14 persen dari total penduduk India. Dengan prioritas penduduk yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Saat kebijakan itu diterapkan, setidaknya ada 100.000 orang India yang berangkat ke Mekah, Arab Saudi, untuk menunaikan haji.

Sayangnya, kebijakan itu kerap dimanfaatkan untuk sejumlah isu politik, khususnya yang berkaitan dengan pemilihan umum. Sejumlah politisi kerap memainkan kebijakan itu untuk memengaruhi pemilih dari komunitas muslim. Itulah sebabnya sejumlah pihak mengkritik kebijakan tersebut, hingga akhirnya Mahkamah Agung meminta pemerintah menghentikannya pada 2012 lalu.

Pihak Mahkamah Agung menilai skema bantuan itu tidak sesuai dengan rukun Islam yang mewajibkan ibadah haji bagi orang mampu. Mahkamah Agung meminta pemerintah mencabut subsidi itu secara bertahap, hingga benar-benar dihapuskan pada 2022 mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya