SOLOPOS.COM - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT. (Instagram @masagungbupatine)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, rupanya menerima suap untuk mengembalikan pinjaman modal yang digunakan saat Pilkada 2020. Hal itu diungkap orang kepercayaan Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo, saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/11/2022).

Adi Jamal mengaku setoran yang didapat dari para bawahannya, seperti kepala dinas di Pemkab Pemalang, digunakan Bupati Mukti Agung Wibowo, untuk mengembalikan pinjaman modal yang digunakan saat Pilkada 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Digunakan untuk mengembalikan dana pilkada ke beberapa orang,” kata Adi Jumal.

Menurut saksi, total uang yang diberikan kepada Bupati Mukti Agung Wibowo yang berasal dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang mencapai lebih dari Rp5 miliar.

“Dari hasil rekapan uang yang diterima sekitar Rp5 miliar koma sekian,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Baca juga: Diungkap di Sidang, Bupati Pemalang Juga Terima Suap dari Kepala Sekolah

Ia menjelaskan dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp300 juta yang digunakannya untuk keperluan operasional dirinya bersama bupati. Sementara sisanya, kata dia, diperuntukkan untuk berbagai keperluan bupati, seperti mengembalikan dana dari sejumlah pihak yang telah mendukung saat pilkada.

Ia mencontohkan pengembalian Rp1 miliar kepada Haji Naryo, Rp700 juta kepada Wendi, serta Rp250 juta kepada Rudianto. Selain itu, kata dia, dana tersebut digunakan untuk membeli parsel yang diperuntukkan bagi para sukarelawan bupati sebesar Rp500 juta.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Baca juga: Diminta Biaya Muktamar PPP, Kepala Dinas di Pemalang Setor Rp100 Juta ke Bupati

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya